Slamat Datang di Blog LIPGA (Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara) http://lsmlipga.blogspot.com Mail: lipga.kat@gmail.com keritik dan saranya sangat kami butuhkan

Selasa, 01 Juni 2010

PERENCANAAN LIPGA KEDEPAN


  1. Pembelian Tanah dan pembuatan Kantor LIPGA Aceh Tengah
  2. Meningkatkan Kemitraan dengan Pemerintah dan Donor/NGO Luar Negeri
  3. Pengembangan Unit Usaha Lembaga seperti Koperasi Global Mitra LIPGA dan CV.Gusti Gruf
  4. Pengembangan Kelompok Binaan dan Usaha Mikro
  5. Peningkatan Kapasitas sumber daya manusia LIPGA
  6. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Training bagi Pelajar, Mahasiswa dan Pemuda Aceh Tengah



Senin, 31 Mei 2010

PENGALAMAN LIPGA DENGAN LEMBAGA DONOR


Diusia yang relatif tergolong muda 1 tahun 9 bulan LIPGA sudah beberapa kali melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Lembaga Lokal dan Lembaga Internasional antara lain dengan :
  1. LIPGA dengan IOM Program SCACP atau Program Support For Conflict Affected Communities Project atau Program Fasilitasi dan Pendampingan terhadap 50 (lima puluh) SHG/Kelompok Binaan dengan Penerima manfaat langsung 300 orang dan tidak langsung 500 orang di Kecamatan Lut Tawar, Bintang dan Ketol Dalam Kabupaten Aceh Tengah dimulai dari November 2008 s/d 15 Juli 2009 (Total project Rp. 1.000.129.000,-).
  2. LIPGA dengan IOM Project PIKR atau Program Pelayanan Informasi dan Konsultasi bagi komunitas korban konflik di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Sasaran dari program ini adalah terciptanya income generation yang berbasis potensi lokal, baik potensi sumberdaya alam maupun potensi sumberdaya manusia yang dimulai dari bulan September 2008 s/d 31 Desember 2009 (Total Project Rp. 709.575.000,-)
  3. Pada periode sebelumnya tepatnya bulan Juli s/d September 2008 LIPGA yang sebagian diwakili oleh mahasiswa juga berusaha menjalin kerjasama dengan institusi lain seperti HMI, KNPI, BEM Perguruan Tinggi serta beberapa Ahli sebagai narasumber. Program LIPGA lebih banyak “menyentuh” komunitas pelajar (siswa & mahasiswa) karena kelak komunitas itu akan menjadi aktor-aktor sosial di lingkungannya. Beberapa kegiatan itu antara lain :
  • LIPGA kerjasama dengan PMPAT dalam melaksanakan Bimtek bagi Pengurus OSIS dan ROHIS Se-Kabupaten Aceh Tengah 130 orang peserta, (Total Project Rp. 4.000.000,-). bersumber dari swadaya pengurus
  • LIPGA bekerjasama dengan KNPI dan PMPAT dalam melaksanakan Gebyar Ramadhan Tingkat SLTP dan SLTA Se-Kabupaten Aceh Tengah 160 orang peserta. (Total Project Rp. 5.000.000,) bersumber dari swadaya pengurus


KONTAK KAMI


SUNARDI GUSTIAWAN. SB
Direktur

HP. 0852 6012 1630

Email : gusti.gayo@yahoo.com

Facebook : gusti.gayo@yahoo.com

Alamat Rumah:
Sp. Wariji Dusun Jaya Kampung Blang Kolak I Kec. Bebesen Takengon Kab. Aceh Tengah

Alamat Kantor :
Jln. Merah Mege No. 316 Kampung Hakim Bale Dedalu Kecamatan Lut Tawar Takengon Kab. Aceh Tengah

Aceh Sumatera Indonesia


Minggu, 30 Mei 2010

LIPGA DAN IOM


  1. Pendampingan terhadap 50 (Lima puluh) SHG/Kelompok Binaan Program SCACP-IOM di Kecamatan Lut Tawar, Bintang dan Ketol Dalam Kabupaten Aceh Tengah dengan Penerima manfaat langsung 300 orang dan penerima manfaat tidak langsung 500 orang. Bidang Usaha Pertanian, Peternakan, Perikanan, Usaha Kecil Menengah, Usaha Jasa Teratak dan Jahit-Menjahit.
  2. Pendampingan 81 (delapan puluh satu) orang cleint/penerima manfaat Program PIKR-IOM di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah dengan Bidang Usaha Budidaya Kentang dan Peternakan Bebek Petelur.
  3. Penguatan Kapasitas Pengurus OSIS dan ROHIS melalui Pertemuan Rutin Bulanan di Kantor LSM LIPGA Aceh Tengah.
  4. Bimbingan Teknis Pengurus Osis dan Rohis yang insya Allah akan dilaksanakan Pada Bulan Juli 2010 di Gedung Pendari Takengon dengan mengundang 14 SLTA Sederajat Se-Kabupaten Aceh Tengah.
  5. Diskusi dengan Osis dan Rohis Tingkat SLTP dan SLTA Sederajat Se-Kabupaten Aceh Tengah rutinitas setiap 2 (dua) bulan sekali
  6. Diskusi dengan masyarakat dengan isu bebas “biasanya masalah air bersih”. Sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat.


Selasa, 29 Juli 2008

MUSANG Tahun 2008


TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSANG)
LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)
TAHUN 2008


Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang

M U K A D I M M A H

“ Maka disebabkan rahmad dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati keras, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karena itu maafkanlah mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan ini, kemudian apabila membulatkan tekat maka bertawakalah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepadanya :.

(Surat Ali Imran Ayat 159)

Dan bagi orang-orang yang menerima/mematuhi urusan Rabbi-Nya dan mendirikan shalat, sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan dari rizki yang kami berikan kepada mereka
(Surat 42 Yat 38).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. MUSANG merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
2. Yang dimaksud dengan MUSANG adalah Musyawarah Pengurus dan Anggota Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) Kabupaten Aceh Tengah

BAB II
PESERTA MUSANG
Pasal 2

Peserta MUSANG adalah Peserta Penuh.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan peserta penuh adalah
Pengurus dan Anggota Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) Kabupaten Aceh Tengah.

BAB III
HAK PESERTA MUSANG
Pasal 4

Semua peserta MUSANG mempunyai hak berbicara, hak suara dan hak dipilih dan memilih.


Pasal.5...................................

Pasal 5

1. Peserta yang akan mengajukan pendapat harus mengangkat tangan dan dibolehkan berbicara sesudah disetujui oleh Pimpinan Sidang.
2. Peserta yang tidak setuju harus mengangkat tangan dengan mengatakan Interupsi kepada Pimpinan Sidang dan di bolehkan berbicara apabila disetujui oleh Pimpinan Sidang.
3. Pimpinan yang menggunakan haknya harus melalui Pimpinan Sidang.
4. Peserta dalam menggunakan haknya tidak dapat diwakili oleh orang lain.

BAB IV
KEWAJIBAN PESERTA MUSANG
Pasal 6

1. Peserta harus datang memasuki sidang tepat pada waktunya.
2. Semua peserta wajib mematuhi Pimpinan Sidang.
3. Semua peserta wajib menjaga dan bertanggung jawab atas kelancaran dan kesuksesan jalannya MUSANG.
4. Peserta wajib mengikuti seluruh materi acara dari awal sampai akhir MUSANG.
5. Peserta meninggalkan sidang pada saat sidang berlangsung harus seijin pimpinan sidang.
6. Peserta yang tidak mengikuti peraturan di dipersilahkan keluar dari ruang sidang untuk sementara waktu.

BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 7

1. Sidang ini hanya terdiri dari Rapat Paripurna dan Rapat Komisi.
2. Sidang Pengesahan Tata tertib dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara.
3. Sidang Paripurna selain termasuk pada ayat 2 pasal ini dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih.
4. Persidangan ini di ikuti oleh seluruh peserta MUSANG.
5. Kekuasaan Rapat Paripurna adalah :
a. Mendengar dan Membahas Naskah Sidang Paripurna.
b. Mendengarkan hasil pembahasan dari Ketua Komisi masing-masing
c. Menetapkan dan Mengesahkan hasil-hasil persidangan sebagai keputusan MUSANG.
6. Kekuasaan Rapat Komisi adalah :
a. Mendengar dan Membahas Program Kerja Biro/Devisi Masing-Masing.
b. Menetapkan dan Mengesahkan hasil-hasil Rapat Komisi untuk di Bahas dalam Rapat Paripurna.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8

1. Keputusan berdasarkan musyawarah untuk tercapai mupakat.
2. Apabila musyawarah tidak dapat menghasilkan mupakat, maka sidang ditunda untuk dilakukan pendekatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pimpinan Sidang.
3. Apabila dengan pendekatan tersebut tidak tercapai mupakat maka dilakukan voting tertutup.


Rabu, 02 Juli 2008

NILAI DASAR


7. (TUJUH) NILAI DASAR LIPGA


1. INTEGRITAS

2. LOYALITAS

3. KERJASAMA

4. TANGGUNG JAWAB

5. VISIONER

6. PEDULI

7. MANDIRI


Sabtu, 28 Juni 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)

BAB II
ANGGOTA
Pasal 1
Jenis Anggota

1. Anggota biasa adalah mahasiswa dan pemuda yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.
2. Anggota Istimewa adalah orang yang telah ditetapkan menjadi Anggota oleh Ketua Umum.
3. Anggota Luar biasa ialah orang yang telah ditetapkan menjadi Anggota oleh Ketua Umum karena jasa dan sumbangannya dalam pengembangan dan perjuangan terhadap lembaga

Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota

1. Yang dapat diterima menjadi Anggota biasa adalah Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Aceh Tengah yang Menyetujui AD dan ART serta mengikuti Peraturan-Peraturan Yang di Buat Oleh Organisasi dan Ketua Umum.
2. Yang dapat diterima menjadi Anggota Istimewa adalah
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1.
b. Aktif dalam Setiap kegiatan LIPGA.
3. Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1 dan 2
b. Mendapatkan Penghargaan dari LIPGA.
4. Prosedur penetapan Anggota biasa, Anggota Instimewa dan Anggota Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan dan atau Peraturan Ketua Umum.

Pasal 3
Berakhirnya Status Anggota

1. Mengundurkan diri dengan membut surat pernyataan secara tertulis.
2. Melanggar AD dan ART serta Ketentuan yang dibuat oleh Ketua Umum.
3. Mencemarkan nama baik organisasi.
4. Meninggal dunia.
Pasal 4
Hak Anggota

Anggota Biasa, Istimewa dan Luar Biasa mempunyai hak memberikan saran, pendapat kepada Sekretaris dan Ketua Umum serta berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum

Pasal 5
Kewajiban Anggota

Anggota biasa, Anggota Istimewa dan Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan AD dan ART serta Ketentuan Ketua Umum.
b. Berpartisipasi pada setiap kegiatan organisasi.
c. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
d. Membayar infaq wajib setiap bulannya.
e. Jujur dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
f. Disiplin dan aktif dalam kegiatan LIPGA.
Pasal 6............................................
Pasal 6
Pemberhentian

Anggota biasa, Anggota Istimewa dan Anggota Luar Biasa dapat diberhentikan apabila :
1. Berhenti dengan hormat, berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
2. Mencermarkan nama baik organisasi.
3. Tidak aktif dalam setiap kegiatan LIPGA
4. Tidak hadir rapat 3 (tiga) berturut-turut
5. Melanggar Ketentuan AD dan ART dan Ketentuan Ketua Umum.
6. Mekanisme Pemberhentian lebih lanjut diatur dalam Keputusan Ketua Umum.

BAB III
MUSANG
Pasal 7

1. MUSANG LIPGA adalah pertemuan/rapat yang bersifat tertinggi dan paripurna yang menjadi penentu jalanya Organisaisi.
2. Status MUSANG LIPGA adalah :
a. MUSANG merupakan Musyawarah/rapat Ketua Umum, Sekretaris, Sekretaris, Kepala Biro, Kepala Devisi dan Anggota.
b. MUSANG diadakan 5 (lima) tahun sekali.
3. Wewenang MUSANG :
a. Memelih dan Penetapan Ketua Umum.
b. Menilai Pertanggung Jawaban Pengurus.
c. Merevisi atau Merubah Isi AD dan ART.
d. Menyusun Program Kerja Tahunan.

Pasal 8
MUSANG LUAR BIASA (MLB)

1. MLB memiliki kewenangan yang sama dengan MUSANG.
2. MLB dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus dan Anggota LIPGA serta mendengarkan pertimbangan dari Ketua Umum.

BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Cara Pengambilan Keputusan

1. Semua keputusan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, terkecuali hal-hal yang sifatnya mendesak.
2. Suara terbanyak (Voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai.

Pasal 10
Quorum Dan Persyaratan

1. MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA LIPGA di nyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus dan Anggota yang ada.
2. Apabila ketentuan diatas tidak dapat dipenuhi maka MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA ditunda 2 x 5 menit.
3. Apabila Quorum tidak dipenuhi setelah mengalami penundaan, maka harus dinyatakan sah.

BAB V
Hak Suara dan Hak Bicara
Pasal 11

Peserta MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA LIPGA mempunyai hak suara dan hak berbicara.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Pengelolaan Keuangan

1. Keuangan LIPGA didapat dari infaq, sadakah dan sumbangan lain yang sifatnya tidak mengikat.
2. Swadaya Pengurus dan Anggota sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setiap bulan.

BAB VII
LOGA LIPGA
Pasal 13


LOGO LIPGA MEMILIKI ARTI :
1. Bentuk dasar segi lima dan warna hijau berarti :
a. Bentuk segi lima yang berarti rukun islam.
b. Warna dasar hijau berarti warna islam atau warna yang berarti ketenangan dan kedamaian
2. Tulisan LIPGA melingkar berwarna hitam berarti semangat dan kerjasama
3. Kapas dan padi berarti kemakmuran, kesejahteraan dan kejayaan
4. Tangan, pena, buku & 2 (dua) bunga berarti pendidikan dengan tekat selalu belajar & belajar.
5. Tulisan LIPGA dibawah berwarna putih berarti LIPGA ingin selalu berkiprah dimasyarakat dan pemerintah dengan hati bersih dan suci.

BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14

Atribut LIPGA adalah Jas Almamater Berwarna kuning yang terdiri dari :
1. Logo di belakang.
2. Papan nama didada kanan atas.
3. Pin didada kiri atas
Pasal 15……………………………….
Pasal 15
Sekretariat

Untuk kegiatan Kesekretariatan LIPGA bertempat Jalan Merah Mege No.316 Kampung Hakim Bale Dedalu Kecamatan Lut Tawar-Kabupaten Aceh Tengah

BAB XI
Pasal 16
ATURAN TAMBAHAN

1. Setiap Pengurus dan Anggota harus mengetahui dan mentaati AD dan ART ini.
2. Aturan tambahan yang belum diatur akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan, Keputusan, Instruksi dan ketentuan-ketentuan lain dari Ketua Umum.

BAB X
P E N U T U P
Pasal 17

Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum dalam suatu Peraturan, Instruksi, Surat Keputusan dan ketetapan tersendiri yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

Perubahan AD dan ART ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUSANG 5 (lima) tahun berikutnya.

Pasal 19

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pada tanggal 13 Juni 2008 dalam MUSANG Pertama di Takengon

MUSANG ini ditanda tangani oleh Kami yang dipercaya oleh peserta sidang untuk
Menjadi Pimpinan Sidang.

Dto, Dto, Dto,


SUNARDI GUSTIAWAN. SB MUSPIDA.HS AHMAD NAFIAH
Ketua Sekretaris Anggota


 
Slamat Datang di Blog LIPGA (Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara) http://lsmlipga.blogspot.com Mail: lipga.kat@gmail.com keritik dan saranya sangat kami butuhkan

LIPGA Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha