Slamat Datang di Blog LIPGA (Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara) http://lsmlipga.blogspot.com Mail: lipga.kat@gmail.com keritik dan saranya sangat kami butuhkan

Selasa, 29 Juli 2008

MUSANG Tahun 2008


TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSANG)
LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)
TAHUN 2008


Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang

M U K A D I M M A H

“ Maka disebabkan rahmad dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati keras, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karena itu maafkanlah mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan ini, kemudian apabila membulatkan tekat maka bertawakalah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepadanya :.

(Surat Ali Imran Ayat 159)

Dan bagi orang-orang yang menerima/mematuhi urusan Rabbi-Nya dan mendirikan shalat, sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan dari rizki yang kami berikan kepada mereka
(Surat 42 Yat 38).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. MUSANG merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
2. Yang dimaksud dengan MUSANG adalah Musyawarah Pengurus dan Anggota Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) Kabupaten Aceh Tengah

BAB II
PESERTA MUSANG
Pasal 2

Peserta MUSANG adalah Peserta Penuh.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan peserta penuh adalah
Pengurus dan Anggota Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) Kabupaten Aceh Tengah.

BAB III
HAK PESERTA MUSANG
Pasal 4

Semua peserta MUSANG mempunyai hak berbicara, hak suara dan hak dipilih dan memilih.


Pasal.5...................................

Pasal 5

1. Peserta yang akan mengajukan pendapat harus mengangkat tangan dan dibolehkan berbicara sesudah disetujui oleh Pimpinan Sidang.
2. Peserta yang tidak setuju harus mengangkat tangan dengan mengatakan Interupsi kepada Pimpinan Sidang dan di bolehkan berbicara apabila disetujui oleh Pimpinan Sidang.
3. Pimpinan yang menggunakan haknya harus melalui Pimpinan Sidang.
4. Peserta dalam menggunakan haknya tidak dapat diwakili oleh orang lain.

BAB IV
KEWAJIBAN PESERTA MUSANG
Pasal 6

1. Peserta harus datang memasuki sidang tepat pada waktunya.
2. Semua peserta wajib mematuhi Pimpinan Sidang.
3. Semua peserta wajib menjaga dan bertanggung jawab atas kelancaran dan kesuksesan jalannya MUSANG.
4. Peserta wajib mengikuti seluruh materi acara dari awal sampai akhir MUSANG.
5. Peserta meninggalkan sidang pada saat sidang berlangsung harus seijin pimpinan sidang.
6. Peserta yang tidak mengikuti peraturan di dipersilahkan keluar dari ruang sidang untuk sementara waktu.

BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 7

1. Sidang ini hanya terdiri dari Rapat Paripurna dan Rapat Komisi.
2. Sidang Pengesahan Tata tertib dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara.
3. Sidang Paripurna selain termasuk pada ayat 2 pasal ini dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih.
4. Persidangan ini di ikuti oleh seluruh peserta MUSANG.
5. Kekuasaan Rapat Paripurna adalah :
a. Mendengar dan Membahas Naskah Sidang Paripurna.
b. Mendengarkan hasil pembahasan dari Ketua Komisi masing-masing
c. Menetapkan dan Mengesahkan hasil-hasil persidangan sebagai keputusan MUSANG.
6. Kekuasaan Rapat Komisi adalah :
a. Mendengar dan Membahas Program Kerja Biro/Devisi Masing-Masing.
b. Menetapkan dan Mengesahkan hasil-hasil Rapat Komisi untuk di Bahas dalam Rapat Paripurna.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8

1. Keputusan berdasarkan musyawarah untuk tercapai mupakat.
2. Apabila musyawarah tidak dapat menghasilkan mupakat, maka sidang ditunda untuk dilakukan pendekatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pimpinan Sidang.
3. Apabila dengan pendekatan tersebut tidak tercapai mupakat maka dilakukan voting tertutup.


Rabu, 02 Juli 2008

NILAI DASAR


7. (TUJUH) NILAI DASAR LIPGA


1. INTEGRITAS

2. LOYALITAS

3. KERJASAMA

4. TANGGUNG JAWAB

5. VISIONER

6. PEDULI

7. MANDIRI


 
Slamat Datang di Blog LIPGA (Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara) http://lsmlipga.blogspot.com Mail: lipga.kat@gmail.com keritik dan saranya sangat kami butuhkan

LIPGA Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha