ANGGARAN DASAR (AD) LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)
BAB I N A M A
Pasal 1
Organisasi ini bernama Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara di singkat dengan nama (LIPGA).
BAB II WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) di dirikan di Takengon Pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2008, dan berkedudukan di Takengon.
BAB III AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Azas
Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) berazaskan Al-Qur’an dan Hadist.
Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat kebersamaan, kekeluargaan yang mengutamakan silaturrahim (Persaudaraan), kerjasama antara sesama mahasiswa, pelajar, pemuda dan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.
Pasal 5
Tujuan
1. Memperdayaan Ekonomi masyarakat dibidang agama, sosial, ekonomi, budaya dan politik
2. Menjadikan masyarakat Aceh yang cerdas, mandiri, demokratis dan moderen.
3. Meningkatkan Kerjasama dan Persaudaraan Pemuda, Pelajar dan Masyarakat
Pasal 6
Usaha
Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) berusaha melakukan pembenahan terhadap keterpurukan ekonomi rakyat Aceh melalui pemberdayaan ekonomi, sosial, pelatihan dan kegiatan keagamaan.
.
BAB IV…………………………. BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat Anggota
1. Keanggotaan Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) terbuka bagi seluruh Mahasiswa-Pelajar yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.
2. Syarat-syarat Anggotaf lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 8
Katagori Anggota
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Istimewa.
3. Anggota Luar Biasa.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap Anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan, Surat Keputusan, Pengumuman, Instruksi Ketua Umum dan Rapat Paripurna.
2. Setiap Anggota memiliki hak suara, bicara, memilih dan dipilih untuk menjabat di kepengurusan organisasi.
BAB VI ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi dan Kepengurusan
1. Struktur organisasi Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) dipimpin oleh Ketua Umum
2. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Umum dibantu oleh :
1. Sekretaris
2. Bendaraha
3. Biro Kesekretariatan
4. Devisi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
5. Devisi Pengembangan Pendidikan dan Kesehatan
6. Devisi Agama, Sosial dan Budaya
7. Devisi Pendidikan dan Pelatihan.
8. Divisi Informasi dan Komunikasi.
BAB VII PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
JENIS-JENIS PERMUSYAWARATAN
1. Rapat Pimpinan yang di hadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara.
2. Rapat Paripurna yang di hadiri oleh Ketua Umum dan seluruh Anggota
3. MUSANG adalah Musyawarat tertinggi dalam organisasi yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
4. MUSANG Luar Biasa dilaksanakan apabila ada permasalahan yang luar biasa di lembaga
5. Pelaksanan MUSANG dan MUSANG Luar Biasa lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII...................................... BAB VII SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM
Pasal 12
Syarat-Syarat Menjadi Ketua Umum adalah :
a. Memiliki kemampuan manajemen dan leadership.
b. Bisa membaca Al-Qur’an
c. Pernah mengikuti LK atau pelatihan yang lainnya.
d. Pernah menjabat di organisasi internal sebagai pengurus minimal Ketua Bidang.
e. Masa Jabatan Ketua Umum adalah 5 (tahun) tahun.
WEWENANG KETUA UMUM
Pasal 13
Ketua Umum mempunyai wewenang :
1. Memilih, Menetapkan, dan Melantik Sekretaris, Bendahara, Kepala Devisi dan Anggota.
2. Mereshafle atau memberhentikan Sekretaris, Bendahara, Kepala Devisi dan Anggota. sesuai kebutuhan.
3. Menetapkan Kebijakan-Kebijakan yang bersifat strategis dalam bentuk Peraturan, Instruksi, Surat Keputusan, Pengumuman dan ketentuan-ketentuan lain serta keputusan-keputusan yang sifatnya mendesak dan cepat.
PEMBERHENTIAN KETUA UMUM
Pasal 14
Ketua Umum dapat diberhentikan karena :
1. Mengundurkan diri dengan membuat surat peryataan secara tertulis serta dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
2. Tidak melaksanakan kewajiban atau tugas dengan sebaik-baiknya.
3. Melanggar ketentuan dalam AD dan ART Organisasi.
4. Mencermarkan Nama Baik Organisasi.
5. Meninggal Dunia.
BAB I N A M A
Pasal 1
Organisasi ini bernama Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara di singkat dengan nama (LIPGA).
BAB II WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) di dirikan di Takengon Pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2008, dan berkedudukan di Takengon.
BAB III AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Azas
Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) berazaskan Al-Qur’an dan Hadist.
Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat kebersamaan, kekeluargaan yang mengutamakan silaturrahim (Persaudaraan), kerjasama antara sesama mahasiswa, pelajar, pemuda dan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.
Pasal 5
Tujuan
1. Memperdayaan Ekonomi masyarakat dibidang agama, sosial, ekonomi, budaya dan politik
2. Menjadikan masyarakat Aceh yang cerdas, mandiri, demokratis dan moderen.
3. Meningkatkan Kerjasama dan Persaudaraan Pemuda, Pelajar dan Masyarakat
Pasal 6
Usaha
Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) berusaha melakukan pembenahan terhadap keterpurukan ekonomi rakyat Aceh melalui pemberdayaan ekonomi, sosial, pelatihan dan kegiatan keagamaan.
.
BAB IV…………………………. BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat Anggota
1. Keanggotaan Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) terbuka bagi seluruh Mahasiswa-Pelajar yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.
2. Syarat-syarat Anggotaf lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 8
Katagori Anggota
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Istimewa.
3. Anggota Luar Biasa.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap Anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan, Surat Keputusan, Pengumuman, Instruksi Ketua Umum dan Rapat Paripurna.
2. Setiap Anggota memiliki hak suara, bicara, memilih dan dipilih untuk menjabat di kepengurusan organisasi.
BAB VI ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi dan Kepengurusan
1. Struktur organisasi Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) dipimpin oleh Ketua Umum
2. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Umum dibantu oleh :
1. Sekretaris
2. Bendaraha
3. Biro Kesekretariatan
4. Devisi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
5. Devisi Pengembangan Pendidikan dan Kesehatan
6. Devisi Agama, Sosial dan Budaya
7. Devisi Pendidikan dan Pelatihan.
8. Divisi Informasi dan Komunikasi.
BAB VII PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
JENIS-JENIS PERMUSYAWARATAN
1. Rapat Pimpinan yang di hadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara.
2. Rapat Paripurna yang di hadiri oleh Ketua Umum dan seluruh Anggota
3. MUSANG adalah Musyawarat tertinggi dalam organisasi yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
4. MUSANG Luar Biasa dilaksanakan apabila ada permasalahan yang luar biasa di lembaga
5. Pelaksanan MUSANG dan MUSANG Luar Biasa lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII...................................... BAB VII SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM
Pasal 12
Syarat-Syarat Menjadi Ketua Umum adalah :
a. Memiliki kemampuan manajemen dan leadership.
b. Bisa membaca Al-Qur’an
c. Pernah mengikuti LK atau pelatihan yang lainnya.
d. Pernah menjabat di organisasi internal sebagai pengurus minimal Ketua Bidang.
e. Masa Jabatan Ketua Umum adalah 5 (tahun) tahun.
WEWENANG KETUA UMUM
Pasal 13
Ketua Umum mempunyai wewenang :
1. Memilih, Menetapkan, dan Melantik Sekretaris, Bendahara, Kepala Devisi dan Anggota.
2. Mereshafle atau memberhentikan Sekretaris, Bendahara, Kepala Devisi dan Anggota. sesuai kebutuhan.
3. Menetapkan Kebijakan-Kebijakan yang bersifat strategis dalam bentuk Peraturan, Instruksi, Surat Keputusan, Pengumuman dan ketentuan-ketentuan lain serta keputusan-keputusan yang sifatnya mendesak dan cepat.
PEMBERHENTIAN KETUA UMUM
Pasal 14
Ketua Umum dapat diberhentikan karena :
1. Mengundurkan diri dengan membuat surat peryataan secara tertulis serta dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
2. Tidak melaksanakan kewajiban atau tugas dengan sebaik-baiknya.
3. Melanggar ketentuan dalam AD dan ART Organisasi.
4. Mencermarkan Nama Baik Organisasi.
5. Meninggal Dunia.
0 Comments:
Posting Komentar