Slamat Datang di Blog LIPGA (Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara) http://lsmlipga.blogspot.com Mail: lipga.kat@gmail.com keritik dan saranya sangat kami butuhkan

Senin, 09 Agustus 2010

PENDIRI LIPGA


3 (TIGA) PENDIRI LIPGA ACEH TENGAH


SUNARDI GUSTIAWAN. SB
Presiden Mahasiswa-Pelajar Aceh Tengah (PMPAT)


MUSPIDA.HS
Presiden BEM PT. Al-Washliyah Takengon


AHMAD NAFIAH
Aktivis BEM STIE Gajah Putih Takengon


VISI DAN MISI


VISI DAN MISI LIPGA

V I S I


MENJADI LEMBAGA YANG HANDAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA




M I S I
  1. MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENINGKATAN CAPACITY BUILDING, KETERAMPILAN DAN PENGUATAN MODAL USAHA
  2. MENGEMBANGKAN KEMITRAAN DENGAN BERBAGAI PIHAK UNTUK MENINGKATKAN KAPASITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
  3. MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA AGAMA, HUKUM DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN.
  4. MELAKUKAN ADVOKASI TERHADAP HAK-HAK RAKYAT MISKIN DEMI TERWUJUDNYA KEADILAN
  5. MENJAGA KEMANDIRIAN DAN KEBERLANJUTAN LEMBAGA


Selasa, 29 Juli 2008

MUSANG Tahun 2008


TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSANG)
LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)
TAHUN 2008


Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang

M U K A D I M M A H

“ Maka disebabkan rahmad dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati keras, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karena itu maafkanlah mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan ini, kemudian apabila membulatkan tekat maka bertawakalah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepadanya :.

(Surat Ali Imran Ayat 159)

Dan bagi orang-orang yang menerima/mematuhi urusan Rabbi-Nya dan mendirikan shalat, sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan dari rizki yang kami berikan kepada mereka
(Surat 42 Yat 38).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. MUSANG merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
2. Yang dimaksud dengan MUSANG adalah Musyawarah Pengurus dan Anggota Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) Kabupaten Aceh Tengah

BAB II
PESERTA MUSANG
Pasal 2

Peserta MUSANG adalah Peserta Penuh.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan peserta penuh adalah
Pengurus dan Anggota Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) Kabupaten Aceh Tengah.

BAB III
HAK PESERTA MUSANG
Pasal 4

Semua peserta MUSANG mempunyai hak berbicara, hak suara dan hak dipilih dan memilih.


Pasal.5...................................

Pasal 5

1. Peserta yang akan mengajukan pendapat harus mengangkat tangan dan dibolehkan berbicara sesudah disetujui oleh Pimpinan Sidang.
2. Peserta yang tidak setuju harus mengangkat tangan dengan mengatakan Interupsi kepada Pimpinan Sidang dan di bolehkan berbicara apabila disetujui oleh Pimpinan Sidang.
3. Pimpinan yang menggunakan haknya harus melalui Pimpinan Sidang.
4. Peserta dalam menggunakan haknya tidak dapat diwakili oleh orang lain.

BAB IV
KEWAJIBAN PESERTA MUSANG
Pasal 6

1. Peserta harus datang memasuki sidang tepat pada waktunya.
2. Semua peserta wajib mematuhi Pimpinan Sidang.
3. Semua peserta wajib menjaga dan bertanggung jawab atas kelancaran dan kesuksesan jalannya MUSANG.
4. Peserta wajib mengikuti seluruh materi acara dari awal sampai akhir MUSANG.
5. Peserta meninggalkan sidang pada saat sidang berlangsung harus seijin pimpinan sidang.
6. Peserta yang tidak mengikuti peraturan di dipersilahkan keluar dari ruang sidang untuk sementara waktu.

BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 7

1. Sidang ini hanya terdiri dari Rapat Paripurna dan Rapat Komisi.
2. Sidang Pengesahan Tata tertib dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara.
3. Sidang Paripurna selain termasuk pada ayat 2 pasal ini dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih.
4. Persidangan ini di ikuti oleh seluruh peserta MUSANG.
5. Kekuasaan Rapat Paripurna adalah :
a. Mendengar dan Membahas Naskah Sidang Paripurna.
b. Mendengarkan hasil pembahasan dari Ketua Komisi masing-masing
c. Menetapkan dan Mengesahkan hasil-hasil persidangan sebagai keputusan MUSANG.
6. Kekuasaan Rapat Komisi adalah :
a. Mendengar dan Membahas Program Kerja Biro/Devisi Masing-Masing.
b. Menetapkan dan Mengesahkan hasil-hasil Rapat Komisi untuk di Bahas dalam Rapat Paripurna.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8

1. Keputusan berdasarkan musyawarah untuk tercapai mupakat.
2. Apabila musyawarah tidak dapat menghasilkan mupakat, maka sidang ditunda untuk dilakukan pendekatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pimpinan Sidang.
3. Apabila dengan pendekatan tersebut tidak tercapai mupakat maka dilakukan voting tertutup.


Rabu, 02 Juli 2008

NILAI DASAR


7. (TUJUH) NILAI DASAR LIPGA


1. INTEGRITAS

2. LOYALITAS

3. KERJASAMA

4. TANGGUNG JAWAB

5. VISIONER

6. PEDULI

7. MANDIRI


Sabtu, 28 Juni 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)

BAB II
ANGGOTA
Pasal 1
Jenis Anggota

1. Anggota biasa adalah mahasiswa dan pemuda yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.
2. Anggota Istimewa adalah orang yang telah ditetapkan menjadi Anggota oleh Ketua Umum.
3. Anggota Luar biasa ialah orang yang telah ditetapkan menjadi Anggota oleh Ketua Umum karena jasa dan sumbangannya dalam pengembangan dan perjuangan terhadap lembaga

Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota

1. Yang dapat diterima menjadi Anggota biasa adalah Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Aceh Tengah yang Menyetujui AD dan ART serta mengikuti Peraturan-Peraturan Yang di Buat Oleh Organisasi dan Ketua Umum.
2. Yang dapat diterima menjadi Anggota Istimewa adalah
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1.
b. Aktif dalam Setiap kegiatan LIPGA.
3. Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1 dan 2
b. Mendapatkan Penghargaan dari LIPGA.
4. Prosedur penetapan Anggota biasa, Anggota Instimewa dan Anggota Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan dan atau Peraturan Ketua Umum.

Pasal 3
Berakhirnya Status Anggota

1. Mengundurkan diri dengan membut surat pernyataan secara tertulis.
2. Melanggar AD dan ART serta Ketentuan yang dibuat oleh Ketua Umum.
3. Mencemarkan nama baik organisasi.
4. Meninggal dunia.
Pasal 4
Hak Anggota

Anggota Biasa, Istimewa dan Luar Biasa mempunyai hak memberikan saran, pendapat kepada Sekretaris dan Ketua Umum serta berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum

Pasal 5
Kewajiban Anggota

Anggota biasa, Anggota Istimewa dan Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan AD dan ART serta Ketentuan Ketua Umum.
b. Berpartisipasi pada setiap kegiatan organisasi.
c. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
d. Membayar infaq wajib setiap bulannya.
e. Jujur dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
f. Disiplin dan aktif dalam kegiatan LIPGA.
Pasal 6............................................
Pasal 6
Pemberhentian

Anggota biasa, Anggota Istimewa dan Anggota Luar Biasa dapat diberhentikan apabila :
1. Berhenti dengan hormat, berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
2. Mencermarkan nama baik organisasi.
3. Tidak aktif dalam setiap kegiatan LIPGA
4. Tidak hadir rapat 3 (tiga) berturut-turut
5. Melanggar Ketentuan AD dan ART dan Ketentuan Ketua Umum.
6. Mekanisme Pemberhentian lebih lanjut diatur dalam Keputusan Ketua Umum.

BAB III
MUSANG
Pasal 7

1. MUSANG LIPGA adalah pertemuan/rapat yang bersifat tertinggi dan paripurna yang menjadi penentu jalanya Organisaisi.
2. Status MUSANG LIPGA adalah :
a. MUSANG merupakan Musyawarah/rapat Ketua Umum, Sekretaris, Sekretaris, Kepala Biro, Kepala Devisi dan Anggota.
b. MUSANG diadakan 5 (lima) tahun sekali.
3. Wewenang MUSANG :
a. Memelih dan Penetapan Ketua Umum.
b. Menilai Pertanggung Jawaban Pengurus.
c. Merevisi atau Merubah Isi AD dan ART.
d. Menyusun Program Kerja Tahunan.

Pasal 8
MUSANG LUAR BIASA (MLB)

1. MLB memiliki kewenangan yang sama dengan MUSANG.
2. MLB dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus dan Anggota LIPGA serta mendengarkan pertimbangan dari Ketua Umum.

BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Cara Pengambilan Keputusan

1. Semua keputusan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, terkecuali hal-hal yang sifatnya mendesak.
2. Suara terbanyak (Voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai.

Pasal 10
Quorum Dan Persyaratan

1. MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA LIPGA di nyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus dan Anggota yang ada.
2. Apabila ketentuan diatas tidak dapat dipenuhi maka MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA ditunda 2 x 5 menit.
3. Apabila Quorum tidak dipenuhi setelah mengalami penundaan, maka harus dinyatakan sah.

BAB V
Hak Suara dan Hak Bicara
Pasal 11

Peserta MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA LIPGA mempunyai hak suara dan hak berbicara.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Pengelolaan Keuangan

1. Keuangan LIPGA didapat dari infaq, sadakah dan sumbangan lain yang sifatnya tidak mengikat.
2. Swadaya Pengurus dan Anggota sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setiap bulan.

BAB VII
LOGA LIPGA
Pasal 13


LOGO LIPGA MEMILIKI ARTI :
1. Bentuk dasar segi lima dan warna hijau berarti :
a. Bentuk segi lima yang berarti rukun islam.
b. Warna dasar hijau berarti warna islam atau warna yang berarti ketenangan dan kedamaian
2. Tulisan LIPGA melingkar berwarna hitam berarti semangat dan kerjasama
3. Kapas dan padi berarti kemakmuran, kesejahteraan dan kejayaan
4. Tangan, pena, buku & 2 (dua) bunga berarti pendidikan dengan tekat selalu belajar & belajar.
5. Tulisan LIPGA dibawah berwarna putih berarti LIPGA ingin selalu berkiprah dimasyarakat dan pemerintah dengan hati bersih dan suci.

BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14

Atribut LIPGA adalah Jas Almamater Berwarna kuning yang terdiri dari :
1. Logo di belakang.
2. Papan nama didada kanan atas.
3. Pin didada kiri atas
Pasal 15……………………………….
Pasal 15
Sekretariat

Untuk kegiatan Kesekretariatan LIPGA bertempat Jalan Merah Mege No.316 Kampung Hakim Bale Dedalu Kecamatan Lut Tawar-Kabupaten Aceh Tengah

BAB XI
Pasal 16
ATURAN TAMBAHAN

1. Setiap Pengurus dan Anggota harus mengetahui dan mentaati AD dan ART ini.
2. Aturan tambahan yang belum diatur akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan, Keputusan, Instruksi dan ketentuan-ketentuan lain dari Ketua Umum.

BAB X
P E N U T U P
Pasal 17

Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum dalam suatu Peraturan, Instruksi, Surat Keputusan dan ketetapan tersendiri yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

Perubahan AD dan ART ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUSANG 5 (lima) tahun berikutnya.

Pasal 19

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pada tanggal 13 Juni 2008 dalam MUSANG Pertama di Takengon

MUSANG ini ditanda tangani oleh Kami yang dipercaya oleh peserta sidang untuk
Menjadi Pimpinan Sidang.

Dto, Dto, Dto,


SUNARDI GUSTIAWAN. SB MUSPIDA.HS AHMAD NAFIAH
Ketua Sekretaris Anggota


ANGGARAN DASAR (AD)


ANGGARAN DASAR (AD) LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)

BAB I N A M A
Pasal 1

Organisasi ini bernama Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara di singkat dengan nama (LIPGA).

BAB II WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 2

Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) di dirikan di Takengon Pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2008, dan berkedudukan di Takengon.

BAB III AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3
Azas

Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) berazaskan Al-Qur’an dan Hadist.

Pasal 4
Sifat

Organisasi ini bersifat kebersamaan, kekeluargaan yang mengutamakan silaturrahim (Persaudaraan), kerjasama antara sesama mahasiswa, pelajar, pemuda dan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.

Pasal 5
Tujuan

1. Memperdayaan Ekonomi masyarakat dibidang agama, sosial, ekonomi, budaya dan politik
2. Menjadikan masyarakat Aceh yang cerdas, mandiri, demokratis dan moderen.
3. Meningkatkan Kerjasama dan Persaudaraan Pemuda, Pelajar dan Masyarakat

Pasal 6
Usaha

Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) berusaha melakukan pembenahan terhadap keterpurukan ekonomi rakyat Aceh melalui pemberdayaan ekonomi, sosial, pelatihan dan kegiatan keagamaan.
.




BAB IV…………………………. BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat Anggota

1. Keanggotaan Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) terbuka bagi seluruh Mahasiswa-Pelajar yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.
2. Syarat-syarat Anggotaf lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 8
Katagori Anggota

1. Anggota Biasa.
2. Anggota Istimewa.
3. Anggota Luar Biasa.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota

1. Setiap Anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan, Surat Keputusan, Pengumuman, Instruksi Ketua Umum dan Rapat Paripurna.
2. Setiap Anggota memiliki hak suara, bicara, memilih dan dipilih untuk menjabat di kepengurusan organisasi.

BAB VI ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi dan Kepengurusan

1. Struktur organisasi Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) dipimpin oleh Ketua Umum
2. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Umum dibantu oleh :
1. Sekretaris
2. Bendaraha
3. Biro Kesekretariatan
4. Devisi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
5. Devisi Pengembangan Pendidikan dan Kesehatan
6. Devisi Agama, Sosial dan Budaya
7. Devisi Pendidikan dan Pelatihan.
8. Divisi Informasi dan Komunikasi.

BAB VII PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
JENIS-JENIS PERMUSYAWARATAN

1. Rapat Pimpinan yang di hadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara.
2. Rapat Paripurna yang di hadiri oleh Ketua Umum dan seluruh Anggota
3. MUSANG adalah Musyawarat tertinggi dalam organisasi yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
4. MUSANG Luar Biasa dilaksanakan apabila ada permasalahan yang luar biasa di lembaga
5. Pelaksanan MUSANG dan MUSANG Luar Biasa lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VII...................................... BAB VII SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM
Pasal 12

Syarat-Syarat Menjadi Ketua Umum adalah :
a. Memiliki kemampuan manajemen dan leadership.
b. Bisa membaca Al-Qur’an
c. Pernah mengikuti LK atau pelatihan yang lainnya.
d. Pernah menjabat di organisasi internal sebagai pengurus minimal Ketua Bidang.
e. Masa Jabatan Ketua Umum adalah 5 (tahun) tahun.

WEWENANG KETUA UMUM
Pasal 13

Ketua Umum mempunyai wewenang :
1. Memilih, Menetapkan, dan Melantik Sekretaris, Bendahara, Kepala Devisi dan Anggota.
2. Mereshafle atau memberhentikan Sekretaris, Bendahara, Kepala Devisi dan Anggota. sesuai kebutuhan.
3. Menetapkan Kebijakan-Kebijakan yang bersifat strategis dalam bentuk Peraturan, Instruksi, Surat Keputusan, Pengumuman dan ketentuan-ketentuan lain serta keputusan-keputusan yang sifatnya mendesak dan cepat.

PEMBERHENTIAN KETUA UMUM
Pasal 14

Ketua Umum dapat diberhentikan karena :
1. Mengundurkan diri dengan membuat surat peryataan secara tertulis serta dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
2. Tidak melaksanakan kewajiban atau tugas dengan sebaik-baiknya.
3. Melanggar ketentuan dalam AD dan ART Organisasi.
4. Mencermarkan Nama Baik Organisasi.
5. Meninggal Dunia.


 
Slamat Datang di Blog LIPGA (Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara) http://lsmlipga.blogspot.com Mail: lipga.kat@gmail.com keritik dan saranya sangat kami butuhkan

LIPGA Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha