Slamat Datang di Blog LIPGA (Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara) http://lsmlipga.blogspot.com Mail: lipga.kat@gmail.com keritik dan saranya sangat kami butuhkan

Kamis, 08 Juli 2010

RINDU MUHAMMAD KU


Penyanyi : Haddat Alwi & Vita

Yarabibil Mustafa 3 x
Barlig maqosidana
Waghfirlana Mamadho
Ya waasyial kharomi

Demi cinta-Mu ya Allah
Pada Muhammad nabi-Mu
Ampunilah dosaku
Wujudkan harapanku

Ya Rasullallah salamu alaiq.
Ya rofi asya niwataroji

Siapa yang cinta pada nabinya
Pasti bahagia dalam hidupnya

REFF :
Muhammadku Muhammadku dengarlah seruanku
Aku rindu aku rindu kepadamu Muhammadku

Kau yang mengaku cinta kepada nabimu
Kau yang mengaku merindukan nabimu

Jika kau benar-benar cinta dan rindu
kepada Muhammad nabimu, buktikan
Taati perintah-Nya, tinggalkan larangan-Nya
Teladani akhlaknya

Niscaya kelak kau akan berjumpa dengan Rasullallah
Niscaya kelak kau akan berkumpul dengan Rasullallah

KEMBALI KE REFF

Kau ajarkan hidup ini untuk saling mengasihi
Ku tanamkan dalam hati kuamalkan sejak dini

Ya Rasullallah salamu alaiq.
Ya rofi asya niwataroji

Engkaulah nabi pembawa cinta
Kau bimbing kami menuju surga

KEMBALI KE REFF


Selasa, 01 Juni 2010

PERENCANAAN LIPGA KEDEPAN


  1. Pembelian Tanah dan pembuatan Kantor LIPGA Aceh Tengah
  2. Meningkatkan Kemitraan dengan Pemerintah dan Donor/NGO Luar Negeri
  3. Pengembangan Unit Usaha Lembaga seperti Koperasi Global Mitra LIPGA dan CV.Gusti Gruf
  4. Pengembangan Kelompok Binaan dan Usaha Mikro
  5. Peningkatan Kapasitas sumber daya manusia LIPGA
  6. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Training bagi Pelajar, Mahasiswa dan Pemuda Aceh Tengah



Senin, 31 Mei 2010

PENGALAMAN LIPGA DENGAN LEMBAGA DONOR


Diusia yang relatif tergolong muda 1 tahun 9 bulan LIPGA sudah beberapa kali melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Lembaga Lokal dan Lembaga Internasional antara lain dengan :
  1. LIPGA dengan IOM Program SCACP atau Program Support For Conflict Affected Communities Project atau Program Fasilitasi dan Pendampingan terhadap 50 (lima puluh) SHG/Kelompok Binaan dengan Penerima manfaat langsung 300 orang dan tidak langsung 500 orang di Kecamatan Lut Tawar, Bintang dan Ketol Dalam Kabupaten Aceh Tengah dimulai dari November 2008 s/d 15 Juli 2009 (Total project Rp. 1.000.129.000,-).
  2. LIPGA dengan IOM Project PIKR atau Program Pelayanan Informasi dan Konsultasi bagi komunitas korban konflik di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Sasaran dari program ini adalah terciptanya income generation yang berbasis potensi lokal, baik potensi sumberdaya alam maupun potensi sumberdaya manusia yang dimulai dari bulan September 2008 s/d 31 Desember 2009 (Total Project Rp. 709.575.000,-)
  3. Pada periode sebelumnya tepatnya bulan Juli s/d September 2008 LIPGA yang sebagian diwakili oleh mahasiswa juga berusaha menjalin kerjasama dengan institusi lain seperti HMI, KNPI, BEM Perguruan Tinggi serta beberapa Ahli sebagai narasumber. Program LIPGA lebih banyak “menyentuh” komunitas pelajar (siswa & mahasiswa) karena kelak komunitas itu akan menjadi aktor-aktor sosial di lingkungannya. Beberapa kegiatan itu antara lain :
  • LIPGA kerjasama dengan PMPAT dalam melaksanakan Bimtek bagi Pengurus OSIS dan ROHIS Se-Kabupaten Aceh Tengah 130 orang peserta, (Total Project Rp. 4.000.000,-). bersumber dari swadaya pengurus
  • LIPGA bekerjasama dengan KNPI dan PMPAT dalam melaksanakan Gebyar Ramadhan Tingkat SLTP dan SLTA Se-Kabupaten Aceh Tengah 160 orang peserta. (Total Project Rp. 5.000.000,) bersumber dari swadaya pengurus


KONTAK KAMI


SUNARDI GUSTIAWAN. SB
Direktur

HP. 0852 6012 1630

Email : gusti.gayo@yahoo.com

Facebook : gusti.gayo@yahoo.com

Alamat Rumah:
Sp. Wariji Dusun Jaya Kampung Blang Kolak I Kec. Bebesen Takengon Kab. Aceh Tengah

Alamat Kantor :
Jln. Merah Mege No. 316 Kampung Hakim Bale Dedalu Kecamatan Lut Tawar Takengon Kab. Aceh Tengah

Aceh Sumatera Indonesia


Minggu, 30 Mei 2010

LIPGA DAN IOM


  1. Pendampingan terhadap 50 (Lima puluh) SHG/Kelompok Binaan Program SCACP-IOM di Kecamatan Lut Tawar, Bintang dan Ketol Dalam Kabupaten Aceh Tengah dengan Penerima manfaat langsung 300 orang dan penerima manfaat tidak langsung 500 orang. Bidang Usaha Pertanian, Peternakan, Perikanan, Usaha Kecil Menengah, Usaha Jasa Teratak dan Jahit-Menjahit.
  2. Pendampingan 81 (delapan puluh satu) orang cleint/penerima manfaat Program PIKR-IOM di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah dengan Bidang Usaha Budidaya Kentang dan Peternakan Bebek Petelur.
  3. Penguatan Kapasitas Pengurus OSIS dan ROHIS melalui Pertemuan Rutin Bulanan di Kantor LSM LIPGA Aceh Tengah.
  4. Bimbingan Teknis Pengurus Osis dan Rohis yang insya Allah akan dilaksanakan Pada Bulan Juli 2010 di Gedung Pendari Takengon dengan mengundang 14 SLTA Sederajat Se-Kabupaten Aceh Tengah.
  5. Diskusi dengan Osis dan Rohis Tingkat SLTP dan SLTA Sederajat Se-Kabupaten Aceh Tengah rutinitas setiap 2 (dua) bulan sekali
  6. Diskusi dengan masyarakat dengan isu bebas “biasanya masalah air bersih”. Sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat.


Selasa, 29 Juli 2008

MUSANG Tahun 2008


TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSANG)
LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)
TAHUN 2008


Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang

M U K A D I M M A H

“ Maka disebabkan rahmad dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati keras, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karena itu maafkanlah mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan ini, kemudian apabila membulatkan tekat maka bertawakalah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepadanya :.

(Surat Ali Imran Ayat 159)

Dan bagi orang-orang yang menerima/mematuhi urusan Rabbi-Nya dan mendirikan shalat, sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan dari rizki yang kami berikan kepada mereka
(Surat 42 Yat 38).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. MUSANG merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
2. Yang dimaksud dengan MUSANG adalah Musyawarah Pengurus dan Anggota Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) Kabupaten Aceh Tengah

BAB II
PESERTA MUSANG
Pasal 2

Peserta MUSANG adalah Peserta Penuh.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan peserta penuh adalah
Pengurus dan Anggota Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) Kabupaten Aceh Tengah.

BAB III
HAK PESERTA MUSANG
Pasal 4

Semua peserta MUSANG mempunyai hak berbicara, hak suara dan hak dipilih dan memilih.


Pasal.5...................................

Pasal 5

1. Peserta yang akan mengajukan pendapat harus mengangkat tangan dan dibolehkan berbicara sesudah disetujui oleh Pimpinan Sidang.
2. Peserta yang tidak setuju harus mengangkat tangan dengan mengatakan Interupsi kepada Pimpinan Sidang dan di bolehkan berbicara apabila disetujui oleh Pimpinan Sidang.
3. Pimpinan yang menggunakan haknya harus melalui Pimpinan Sidang.
4. Peserta dalam menggunakan haknya tidak dapat diwakili oleh orang lain.

BAB IV
KEWAJIBAN PESERTA MUSANG
Pasal 6

1. Peserta harus datang memasuki sidang tepat pada waktunya.
2. Semua peserta wajib mematuhi Pimpinan Sidang.
3. Semua peserta wajib menjaga dan bertanggung jawab atas kelancaran dan kesuksesan jalannya MUSANG.
4. Peserta wajib mengikuti seluruh materi acara dari awal sampai akhir MUSANG.
5. Peserta meninggalkan sidang pada saat sidang berlangsung harus seijin pimpinan sidang.
6. Peserta yang tidak mengikuti peraturan di dipersilahkan keluar dari ruang sidang untuk sementara waktu.

BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 7

1. Sidang ini hanya terdiri dari Rapat Paripurna dan Rapat Komisi.
2. Sidang Pengesahan Tata tertib dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara.
3. Sidang Paripurna selain termasuk pada ayat 2 pasal ini dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih.
4. Persidangan ini di ikuti oleh seluruh peserta MUSANG.
5. Kekuasaan Rapat Paripurna adalah :
a. Mendengar dan Membahas Naskah Sidang Paripurna.
b. Mendengarkan hasil pembahasan dari Ketua Komisi masing-masing
c. Menetapkan dan Mengesahkan hasil-hasil persidangan sebagai keputusan MUSANG.
6. Kekuasaan Rapat Komisi adalah :
a. Mendengar dan Membahas Program Kerja Biro/Devisi Masing-Masing.
b. Menetapkan dan Mengesahkan hasil-hasil Rapat Komisi untuk di Bahas dalam Rapat Paripurna.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8

1. Keputusan berdasarkan musyawarah untuk tercapai mupakat.
2. Apabila musyawarah tidak dapat menghasilkan mupakat, maka sidang ditunda untuk dilakukan pendekatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pimpinan Sidang.
3. Apabila dengan pendekatan tersebut tidak tercapai mupakat maka dilakukan voting tertutup.


Rabu, 02 Juli 2008

NILAI DASAR


7. (TUJUH) NILAI DASAR LIPGA


1. INTEGRITAS

2. LOYALITAS

3. KERJASAMA

4. TANGGUNG JAWAB

5. VISIONER

6. PEDULI

7. MANDIRI


 
Slamat Datang di Blog LIPGA (Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara) http://lsmlipga.blogspot.com Mail: lipga.kat@gmail.com keritik dan saranya sangat kami butuhkan

LIPGA Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha