Slamat Datang di Blog LIPGA (Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara) http://lsmlipga.blogspot.com Mail: lipga.kat@gmail.com keritik dan saranya sangat kami butuhkan

Senin, 09 Agustus 2010

PENDIRI LIPGA


3 (TIGA) PENDIRI LIPGA ACEH TENGAH


SUNARDI GUSTIAWAN. SB
Presiden Mahasiswa-Pelajar Aceh Tengah (PMPAT)


MUSPIDA.HS
Presiden BEM PT. Al-Washliyah Takengon


AHMAD NAFIAH
Aktivis BEM STIE Gajah Putih Takengon


VISI DAN MISI


VISI DAN MISI LIPGA

V I S I


MENJADI LEMBAGA YANG HANDAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA




M I S I
  1. MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENINGKATAN CAPACITY BUILDING, KETERAMPILAN DAN PENGUATAN MODAL USAHA
  2. MENGEMBANGKAN KEMITRAAN DENGAN BERBAGAI PIHAK UNTUK MENINGKATKAN KAPASITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
  3. MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA AGAMA, HUKUM DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN.
  4. MELAKUKAN ADVOKASI TERHADAP HAK-HAK RAKYAT MISKIN DEMI TERWUJUDNYA KEADILAN
  5. MENJAGA KEMANDIRIAN DAN KEBERLANJUTAN LEMBAGA


Minggu, 08 Agustus 2010

JUKLAK KEGIATAN RAMADHAN 1431H/2010M



JADWAL GEBYAR RAMADHAN 1431H/2010M



Proposal Gebyar Ramadhan 1431H/2010



DO’A ANAK SOLEH


Hormati orang tua mu
Dengan cinta dan kasih
Sayangi lah selalu
Dengan sepenuh hati
Jagalah ucapanmu
Jangan mencaci maki
Taatilah selalu
Jadilah anak berbakti

Jangan pernah kau lupa
Jasa-jasa orang tua
Ringankanlah bebanya
Jagalah nama baiknya
Rawatlah keduanya
Selagi masih di dunia
Doakanlah mereka
Ketika telah diada

REFF
ALLAHUMAQFIRLANA JUNUBANA
WAJUNUBA WAALIDAINA
WARHAMHUMA KAMAROBBAYA NASIGORO

Ya Allah ya robbi
Ampunilah dosa kami
Segala dosa, ibu bapak kami
Sayangilah keduanya
Yang telah mendidi kami semua
Dari kecil sehingga dewasa

(KEMBALI KE REFF)


JADIKAN KAMI ANAK YANG SHOLEH


Penyanyi : Haddat Alwi

(REFF)
Allah tuhanku.................Allah tuhanku.............
Tiada tuhan selain allah
Jadikan kami anak yang sholeh

Ya allah tuhan yang suci
Hanya padamu ku meminta
Kuatkanlah iman kami
Jadikan kami anak yang sholeh 2 x

(KEMBALI KE REFF)

Jangan tinggalkan diriku
Terangi jalan hidupku
Hanya engkau harapanku
Jadikan kami anak yang sholeh 2 x

(KEMBALI KE REFF)


Jumat, 06 Agustus 2010

PENGUMUMAN


IKUTI & DAFTARKAN SEGERA
DIRI ANDA.....


“GEBYAR RAMADHAN & ANEKA LOMBA KE III”
TINGKAT SLTP & SLTA SEDERAJAT SE-KABUPATEN ACEH TENGAH
Mulai Tanggal, 15 s/d 26 Agustus 2010 Masehi atau 5 s/d 16 Ramadhan 1431 Hijriah
BERTEMPAT DI AULA GEDUNG SMK NEGERI 1 TAKENGON

Dengan 5 Rangkaian Kegiatan antara lain :
  1. Pesantren Kilat (Penyampaian Materi, Belajar Bernyanyi, Praktek Doa-Doa & Surat-Surat Pendek, Simulasi & Games)
  2. Tausiah (Mengenal Allah, Pengembangan Motivasi Diri dan Melihat siapakah diri kita)
  3. Nonton Bareng Film-Film Nuansa Islam
  4. Perlombaan 1). Ceramah, 2). Asmaul Husna, 3). Surat-Surat Pendek, 4) Do’a Tolak Bala’ & Do’a Agar Pikiran Terang, 5). Cerdas Cermat Agama, 6). Debat Kelompok, 7). Lagu-Lagu Islam dan 8). Yel-Yel Kelompok
  5. Buka Puasa Bersama dan Pembagian Hadiah.

DENGAN SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN :
  1. Memakai busana muslim rapi.
  2. Mengisi biodata peserta dengan lengkap dan benar.
  3. Mengumpulkan pas photo 2 x 3, 2 (dua) lembar.
  4. Membawa buku tulis, pulpen, al-qur’an, mukena bagi perempuan & peci bagi laki-laki
  5. Membayar infak kegiatan sebesar Rp. 15.000,- per orang (Untuk BET & Sertifikat)
  6. Mengikuti acara dari awal sampai akhir.

ACARANYA PASTI SERU & TIDAK MEMBOSANKAN
KARENA SEMUA RANGKAIAN KEGIATAN MENGGUNAKAN MULTI MEDIA (LEPTOP & INFOCUS)

Bagi Peserta akan mendapatkan Bagde, Sertifikat & Piala bagi Peserta berprestasi & terbaik

BURUAN MENDAFTAR.............................
PENDAFTARAN HANYA Rp. 15.000,-


Pendaftaran peserta mulai tanggal 13 S/D 31 JULI 2010, Pukul 14.00-17.00 Wib
Di Sekretariat Panitia : Gedung Biru LIPGA di Jalan Merah Mege No.316 Kampung Hakim Bale Dedalu


Takengon, 10 Juli 2010
Panitia Pelaksana


RIKI ARIANTO
Ketua Panitia


MENGETAHUI :

LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)
KABUPATEN ACEH TENGAH


SUNARDI GUSTIAWAN. SB
Direktur


a.n. PERSATUAN MAHASISWA-PELAJAR ACEH TENGAH
(PMPAT)


MUSPIDA. HS
Sekretaris Jenderal


Kamis, 08 Juli 2010

MARHABAN YA RAMADHAN


Penyanyi : Haddat Alwi

Marhaban ya syahro ramadhan
Ya syahro shiyam
Marhaban ya syahron ramadhan
Ya syahro shiyam

Selamat datang ramadhan
Bulan penuh ampunan
Selamat datang ramadhan
Bulan penuh ganjaran

Mari kita menyambut
Dengan hati gembira
Mari kita menyambut
Dengan hati bahagia

Marhaban ya syahro
Ramadhan ya syaro shiyam

Allah jadi…...kan ramadhan
Bulan pe….nuh berkah
Allah jadi…...kan ramadhan
Bulan penuh rahmat
Perbanyaklah ibadah
Jangan lupa sedekah
Perbanyaklah tadarus
Jangan lupa sholawat

KEMBALI KE REFF

Selamat datang bulan yang
Siang hari mulia
Selamat datang bulan yang
Malamnya pun mulia

Nafas dan tidur
Kitapun mendapatkan pahala
Dosa pun diampuni
Do’a pun diterima

KEMBALI KE REFF


DIBAWAH LANGITMU


Penyanyi : Opick

(REFF)
Dibawah langit mu bersujud semua
Memuji memuja asmamu
Dan bertasbih semua mahluk mu
Tunduk berharap cinta dan kasih mu

Cahaya, ilahi, hangatnya, dihati
Dilangkah, sejuta wajah
Terbata, penuh salah
Jalan sang hidup, terluka
Terhempas berdosa.a.a....

(KEMBALI KE REFF)

OOOO. Subhanallah subhanallah..OOOOO

Hitam putih jalan hidup
Pahit getir warna dunia
Tangis tawa rasa hati
Terluka atau bahagia

Rasa bangga sementara
Setiap duka tak abadi
Semua wajah kan di uji
Pada Allah kita kan kembali

(KEMBALI KE REFF)


TAFFAKUR


Penyanyi : Opick

Sejauh-jauh mata memandang
Sedalam-dalam hati merasakan
Hanya sedikit debu yang tertuang
Dalam syair pujian
Lepas hati memandang lautmu
Terheran diri pada langitmu
Berjuta kata tak cukup untuk
Melukis indah mu

(REFF)
Melihat bintang alangkah jauhmu
Melihat ibu alangkah dekatmu
Melihat hutan melihat gunung
Siapa menjaga mu

Mendengar tangis dalam deritamu
Rasakan luka di hari-hari mu
Pada siapa air mata ini kan mengadu

Oh...Oh...Oh....
Bumi akan sepi bangga sementara
A....dakah tempat kembali A....dakah selain Allah.

(KEMBALI KE REFF)


RINDU MUHAMMAD KU


Penyanyi : Haddat Alwi & Vita

Yarabibil Mustafa 3 x
Barlig maqosidana
Waghfirlana Mamadho
Ya waasyial kharomi

Demi cinta-Mu ya Allah
Pada Muhammad nabi-Mu
Ampunilah dosaku
Wujudkan harapanku

Ya Rasullallah salamu alaiq.
Ya rofi asya niwataroji

Siapa yang cinta pada nabinya
Pasti bahagia dalam hidupnya

REFF :
Muhammadku Muhammadku dengarlah seruanku
Aku rindu aku rindu kepadamu Muhammadku

Kau yang mengaku cinta kepada nabimu
Kau yang mengaku merindukan nabimu

Jika kau benar-benar cinta dan rindu
kepada Muhammad nabimu, buktikan
Taati perintah-Nya, tinggalkan larangan-Nya
Teladani akhlaknya

Niscaya kelak kau akan berjumpa dengan Rasullallah
Niscaya kelak kau akan berkumpul dengan Rasullallah

KEMBALI KE REFF

Kau ajarkan hidup ini untuk saling mengasihi
Ku tanamkan dalam hati kuamalkan sejak dini

Ya Rasullallah salamu alaiq.
Ya rofi asya niwataroji

Engkaulah nabi pembawa cinta
Kau bimbing kami menuju surga

KEMBALI KE REFF


Selasa, 01 Juni 2010

PERENCANAAN LIPGA KEDEPAN


  1. Pembelian Tanah dan pembuatan Kantor LIPGA Aceh Tengah
  2. Meningkatkan Kemitraan dengan Pemerintah dan Donor/NGO Luar Negeri
  3. Pengembangan Unit Usaha Lembaga seperti Koperasi Global Mitra LIPGA dan CV.Gusti Gruf
  4. Pengembangan Kelompok Binaan dan Usaha Mikro
  5. Peningkatan Kapasitas sumber daya manusia LIPGA
  6. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Training bagi Pelajar, Mahasiswa dan Pemuda Aceh Tengah



Senin, 31 Mei 2010

PENGALAMAN LIPGA DENGAN LEMBAGA DONOR


Diusia yang relatif tergolong muda 1 tahun 9 bulan LIPGA sudah beberapa kali melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Lembaga Lokal dan Lembaga Internasional antara lain dengan :
  1. LIPGA dengan IOM Program SCACP atau Program Support For Conflict Affected Communities Project atau Program Fasilitasi dan Pendampingan terhadap 50 (lima puluh) SHG/Kelompok Binaan dengan Penerima manfaat langsung 300 orang dan tidak langsung 500 orang di Kecamatan Lut Tawar, Bintang dan Ketol Dalam Kabupaten Aceh Tengah dimulai dari November 2008 s/d 15 Juli 2009 (Total project Rp. 1.000.129.000,-).
  2. LIPGA dengan IOM Project PIKR atau Program Pelayanan Informasi dan Konsultasi bagi komunitas korban konflik di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Sasaran dari program ini adalah terciptanya income generation yang berbasis potensi lokal, baik potensi sumberdaya alam maupun potensi sumberdaya manusia yang dimulai dari bulan September 2008 s/d 31 Desember 2009 (Total Project Rp. 709.575.000,-)
  3. Pada periode sebelumnya tepatnya bulan Juli s/d September 2008 LIPGA yang sebagian diwakili oleh mahasiswa juga berusaha menjalin kerjasama dengan institusi lain seperti HMI, KNPI, BEM Perguruan Tinggi serta beberapa Ahli sebagai narasumber. Program LIPGA lebih banyak “menyentuh” komunitas pelajar (siswa & mahasiswa) karena kelak komunitas itu akan menjadi aktor-aktor sosial di lingkungannya. Beberapa kegiatan itu antara lain :
  • LIPGA kerjasama dengan PMPAT dalam melaksanakan Bimtek bagi Pengurus OSIS dan ROHIS Se-Kabupaten Aceh Tengah 130 orang peserta, (Total Project Rp. 4.000.000,-). bersumber dari swadaya pengurus
  • LIPGA bekerjasama dengan KNPI dan PMPAT dalam melaksanakan Gebyar Ramadhan Tingkat SLTP dan SLTA Se-Kabupaten Aceh Tengah 160 orang peserta. (Total Project Rp. 5.000.000,) bersumber dari swadaya pengurus


KONTAK KAMI


SUNARDI GUSTIAWAN. SB
Direktur

HP. 0852 6012 1630

Email : gusti.gayo@yahoo.com

Facebook : gusti.gayo@yahoo.com

Alamat Rumah:
Sp. Wariji Dusun Jaya Kampung Blang Kolak I Kec. Bebesen Takengon Kab. Aceh Tengah

Alamat Kantor :
Jln. Merah Mege No. 316 Kampung Hakim Bale Dedalu Kecamatan Lut Tawar Takengon Kab. Aceh Tengah

Aceh Sumatera Indonesia


Minggu, 30 Mei 2010

LIPGA DAN IOM


  1. Pendampingan terhadap 50 (Lima puluh) SHG/Kelompok Binaan Program SCACP-IOM di Kecamatan Lut Tawar, Bintang dan Ketol Dalam Kabupaten Aceh Tengah dengan Penerima manfaat langsung 300 orang dan penerima manfaat tidak langsung 500 orang. Bidang Usaha Pertanian, Peternakan, Perikanan, Usaha Kecil Menengah, Usaha Jasa Teratak dan Jahit-Menjahit.
  2. Pendampingan 81 (delapan puluh satu) orang cleint/penerima manfaat Program PIKR-IOM di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah dengan Bidang Usaha Budidaya Kentang dan Peternakan Bebek Petelur.
  3. Penguatan Kapasitas Pengurus OSIS dan ROHIS melalui Pertemuan Rutin Bulanan di Kantor LSM LIPGA Aceh Tengah.
  4. Bimbingan Teknis Pengurus Osis dan Rohis yang insya Allah akan dilaksanakan Pada Bulan Juli 2010 di Gedung Pendari Takengon dengan mengundang 14 SLTA Sederajat Se-Kabupaten Aceh Tengah.
  5. Diskusi dengan Osis dan Rohis Tingkat SLTP dan SLTA Sederajat Se-Kabupaten Aceh Tengah rutinitas setiap 2 (dua) bulan sekali
  6. Diskusi dengan masyarakat dengan isu bebas “biasanya masalah air bersih”. Sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat.


Selasa, 29 Juli 2008

MUSANG Tahun 2008


TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSANG)
LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)
TAHUN 2008


Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang

M U K A D I M M A H

“ Maka disebabkan rahmad dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati keras, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karena itu maafkanlah mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan ini, kemudian apabila membulatkan tekat maka bertawakalah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepadanya :.

(Surat Ali Imran Ayat 159)

Dan bagi orang-orang yang menerima/mematuhi urusan Rabbi-Nya dan mendirikan shalat, sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan dari rizki yang kami berikan kepada mereka
(Surat 42 Yat 38).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. MUSANG merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
2. Yang dimaksud dengan MUSANG adalah Musyawarah Pengurus dan Anggota Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) Kabupaten Aceh Tengah

BAB II
PESERTA MUSANG
Pasal 2

Peserta MUSANG adalah Peserta Penuh.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan peserta penuh adalah
Pengurus dan Anggota Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) Kabupaten Aceh Tengah.

BAB III
HAK PESERTA MUSANG
Pasal 4

Semua peserta MUSANG mempunyai hak berbicara, hak suara dan hak dipilih dan memilih.


Pasal.5...................................

Pasal 5

1. Peserta yang akan mengajukan pendapat harus mengangkat tangan dan dibolehkan berbicara sesudah disetujui oleh Pimpinan Sidang.
2. Peserta yang tidak setuju harus mengangkat tangan dengan mengatakan Interupsi kepada Pimpinan Sidang dan di bolehkan berbicara apabila disetujui oleh Pimpinan Sidang.
3. Pimpinan yang menggunakan haknya harus melalui Pimpinan Sidang.
4. Peserta dalam menggunakan haknya tidak dapat diwakili oleh orang lain.

BAB IV
KEWAJIBAN PESERTA MUSANG
Pasal 6

1. Peserta harus datang memasuki sidang tepat pada waktunya.
2. Semua peserta wajib mematuhi Pimpinan Sidang.
3. Semua peserta wajib menjaga dan bertanggung jawab atas kelancaran dan kesuksesan jalannya MUSANG.
4. Peserta wajib mengikuti seluruh materi acara dari awal sampai akhir MUSANG.
5. Peserta meninggalkan sidang pada saat sidang berlangsung harus seijin pimpinan sidang.
6. Peserta yang tidak mengikuti peraturan di dipersilahkan keluar dari ruang sidang untuk sementara waktu.

BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 7

1. Sidang ini hanya terdiri dari Rapat Paripurna dan Rapat Komisi.
2. Sidang Pengesahan Tata tertib dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara.
3. Sidang Paripurna selain termasuk pada ayat 2 pasal ini dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih.
4. Persidangan ini di ikuti oleh seluruh peserta MUSANG.
5. Kekuasaan Rapat Paripurna adalah :
a. Mendengar dan Membahas Naskah Sidang Paripurna.
b. Mendengarkan hasil pembahasan dari Ketua Komisi masing-masing
c. Menetapkan dan Mengesahkan hasil-hasil persidangan sebagai keputusan MUSANG.
6. Kekuasaan Rapat Komisi adalah :
a. Mendengar dan Membahas Program Kerja Biro/Devisi Masing-Masing.
b. Menetapkan dan Mengesahkan hasil-hasil Rapat Komisi untuk di Bahas dalam Rapat Paripurna.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8

1. Keputusan berdasarkan musyawarah untuk tercapai mupakat.
2. Apabila musyawarah tidak dapat menghasilkan mupakat, maka sidang ditunda untuk dilakukan pendekatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pimpinan Sidang.
3. Apabila dengan pendekatan tersebut tidak tercapai mupakat maka dilakukan voting tertutup.


Rabu, 02 Juli 2008

NILAI DASAR


7. (TUJUH) NILAI DASAR LIPGA


1. INTEGRITAS

2. LOYALITAS

3. KERJASAMA

4. TANGGUNG JAWAB

5. VISIONER

6. PEDULI

7. MANDIRI


Sabtu, 28 Juni 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)

BAB II
ANGGOTA
Pasal 1
Jenis Anggota

1. Anggota biasa adalah mahasiswa dan pemuda yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.
2. Anggota Istimewa adalah orang yang telah ditetapkan menjadi Anggota oleh Ketua Umum.
3. Anggota Luar biasa ialah orang yang telah ditetapkan menjadi Anggota oleh Ketua Umum karena jasa dan sumbangannya dalam pengembangan dan perjuangan terhadap lembaga

Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota

1. Yang dapat diterima menjadi Anggota biasa adalah Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Aceh Tengah yang Menyetujui AD dan ART serta mengikuti Peraturan-Peraturan Yang di Buat Oleh Organisasi dan Ketua Umum.
2. Yang dapat diterima menjadi Anggota Istimewa adalah
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1.
b. Aktif dalam Setiap kegiatan LIPGA.
3. Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1 dan 2
b. Mendapatkan Penghargaan dari LIPGA.
4. Prosedur penetapan Anggota biasa, Anggota Instimewa dan Anggota Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan dan atau Peraturan Ketua Umum.

Pasal 3
Berakhirnya Status Anggota

1. Mengundurkan diri dengan membut surat pernyataan secara tertulis.
2. Melanggar AD dan ART serta Ketentuan yang dibuat oleh Ketua Umum.
3. Mencemarkan nama baik organisasi.
4. Meninggal dunia.
Pasal 4
Hak Anggota

Anggota Biasa, Istimewa dan Luar Biasa mempunyai hak memberikan saran, pendapat kepada Sekretaris dan Ketua Umum serta berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum

Pasal 5
Kewajiban Anggota

Anggota biasa, Anggota Istimewa dan Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan AD dan ART serta Ketentuan Ketua Umum.
b. Berpartisipasi pada setiap kegiatan organisasi.
c. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
d. Membayar infaq wajib setiap bulannya.
e. Jujur dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
f. Disiplin dan aktif dalam kegiatan LIPGA.
Pasal 6............................................
Pasal 6
Pemberhentian

Anggota biasa, Anggota Istimewa dan Anggota Luar Biasa dapat diberhentikan apabila :
1. Berhenti dengan hormat, berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
2. Mencermarkan nama baik organisasi.
3. Tidak aktif dalam setiap kegiatan LIPGA
4. Tidak hadir rapat 3 (tiga) berturut-turut
5. Melanggar Ketentuan AD dan ART dan Ketentuan Ketua Umum.
6. Mekanisme Pemberhentian lebih lanjut diatur dalam Keputusan Ketua Umum.

BAB III
MUSANG
Pasal 7

1. MUSANG LIPGA adalah pertemuan/rapat yang bersifat tertinggi dan paripurna yang menjadi penentu jalanya Organisaisi.
2. Status MUSANG LIPGA adalah :
a. MUSANG merupakan Musyawarah/rapat Ketua Umum, Sekretaris, Sekretaris, Kepala Biro, Kepala Devisi dan Anggota.
b. MUSANG diadakan 5 (lima) tahun sekali.
3. Wewenang MUSANG :
a. Memelih dan Penetapan Ketua Umum.
b. Menilai Pertanggung Jawaban Pengurus.
c. Merevisi atau Merubah Isi AD dan ART.
d. Menyusun Program Kerja Tahunan.

Pasal 8
MUSANG LUAR BIASA (MLB)

1. MLB memiliki kewenangan yang sama dengan MUSANG.
2. MLB dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus dan Anggota LIPGA serta mendengarkan pertimbangan dari Ketua Umum.

BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Cara Pengambilan Keputusan

1. Semua keputusan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, terkecuali hal-hal yang sifatnya mendesak.
2. Suara terbanyak (Voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai.

Pasal 10
Quorum Dan Persyaratan

1. MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA LIPGA di nyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus dan Anggota yang ada.
2. Apabila ketentuan diatas tidak dapat dipenuhi maka MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA ditunda 2 x 5 menit.
3. Apabila Quorum tidak dipenuhi setelah mengalami penundaan, maka harus dinyatakan sah.

BAB V
Hak Suara dan Hak Bicara
Pasal 11

Peserta MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA LIPGA mempunyai hak suara dan hak berbicara.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Pengelolaan Keuangan

1. Keuangan LIPGA didapat dari infaq, sadakah dan sumbangan lain yang sifatnya tidak mengikat.
2. Swadaya Pengurus dan Anggota sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setiap bulan.

BAB VII
LOGA LIPGA
Pasal 13


LOGO LIPGA MEMILIKI ARTI :
1. Bentuk dasar segi lima dan warna hijau berarti :
a. Bentuk segi lima yang berarti rukun islam.
b. Warna dasar hijau berarti warna islam atau warna yang berarti ketenangan dan kedamaian
2. Tulisan LIPGA melingkar berwarna hitam berarti semangat dan kerjasama
3. Kapas dan padi berarti kemakmuran, kesejahteraan dan kejayaan
4. Tangan, pena, buku & 2 (dua) bunga berarti pendidikan dengan tekat selalu belajar & belajar.
5. Tulisan LIPGA dibawah berwarna putih berarti LIPGA ingin selalu berkiprah dimasyarakat dan pemerintah dengan hati bersih dan suci.

BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14

Atribut LIPGA adalah Jas Almamater Berwarna kuning yang terdiri dari :
1. Logo di belakang.
2. Papan nama didada kanan atas.
3. Pin didada kiri atas
Pasal 15……………………………….
Pasal 15
Sekretariat

Untuk kegiatan Kesekretariatan LIPGA bertempat Jalan Merah Mege No.316 Kampung Hakim Bale Dedalu Kecamatan Lut Tawar-Kabupaten Aceh Tengah

BAB XI
Pasal 16
ATURAN TAMBAHAN

1. Setiap Pengurus dan Anggota harus mengetahui dan mentaati AD dan ART ini.
2. Aturan tambahan yang belum diatur akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan, Keputusan, Instruksi dan ketentuan-ketentuan lain dari Ketua Umum.

BAB X
P E N U T U P
Pasal 17

Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum dalam suatu Peraturan, Instruksi, Surat Keputusan dan ketetapan tersendiri yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

Perubahan AD dan ART ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUSANG 5 (lima) tahun berikutnya.

Pasal 19

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pada tanggal 13 Juni 2008 dalam MUSANG Pertama di Takengon

MUSANG ini ditanda tangani oleh Kami yang dipercaya oleh peserta sidang untuk
Menjadi Pimpinan Sidang.

Dto, Dto, Dto,


SUNARDI GUSTIAWAN. SB MUSPIDA.HS AHMAD NAFIAH
Ketua Sekretaris Anggota


ANGGARAN DASAR (AD)


ANGGARAN DASAR (AD) LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)

BAB I N A M A
Pasal 1

Organisasi ini bernama Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara di singkat dengan nama (LIPGA).

BAB II WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 2

Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) di dirikan di Takengon Pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2008, dan berkedudukan di Takengon.

BAB III AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3
Azas

Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) berazaskan Al-Qur’an dan Hadist.

Pasal 4
Sifat

Organisasi ini bersifat kebersamaan, kekeluargaan yang mengutamakan silaturrahim (Persaudaraan), kerjasama antara sesama mahasiswa, pelajar, pemuda dan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.

Pasal 5
Tujuan

1. Memperdayaan Ekonomi masyarakat dibidang agama, sosial, ekonomi, budaya dan politik
2. Menjadikan masyarakat Aceh yang cerdas, mandiri, demokratis dan moderen.
3. Meningkatkan Kerjasama dan Persaudaraan Pemuda, Pelajar dan Masyarakat

Pasal 6
Usaha

Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) berusaha melakukan pembenahan terhadap keterpurukan ekonomi rakyat Aceh melalui pemberdayaan ekonomi, sosial, pelatihan dan kegiatan keagamaan.
.




BAB IV…………………………. BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat Anggota

1. Keanggotaan Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) terbuka bagi seluruh Mahasiswa-Pelajar yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.
2. Syarat-syarat Anggotaf lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 8
Katagori Anggota

1. Anggota Biasa.
2. Anggota Istimewa.
3. Anggota Luar Biasa.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota

1. Setiap Anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan, Surat Keputusan, Pengumuman, Instruksi Ketua Umum dan Rapat Paripurna.
2. Setiap Anggota memiliki hak suara, bicara, memilih dan dipilih untuk menjabat di kepengurusan organisasi.

BAB VI ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi dan Kepengurusan

1. Struktur organisasi Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) dipimpin oleh Ketua Umum
2. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Umum dibantu oleh :
1. Sekretaris
2. Bendaraha
3. Biro Kesekretariatan
4. Devisi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
5. Devisi Pengembangan Pendidikan dan Kesehatan
6. Devisi Agama, Sosial dan Budaya
7. Devisi Pendidikan dan Pelatihan.
8. Divisi Informasi dan Komunikasi.

BAB VII PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
JENIS-JENIS PERMUSYAWARATAN

1. Rapat Pimpinan yang di hadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara.
2. Rapat Paripurna yang di hadiri oleh Ketua Umum dan seluruh Anggota
3. MUSANG adalah Musyawarat tertinggi dalam organisasi yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
4. MUSANG Luar Biasa dilaksanakan apabila ada permasalahan yang luar biasa di lembaga
5. Pelaksanan MUSANG dan MUSANG Luar Biasa lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VII...................................... BAB VII SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM
Pasal 12

Syarat-Syarat Menjadi Ketua Umum adalah :
a. Memiliki kemampuan manajemen dan leadership.
b. Bisa membaca Al-Qur’an
c. Pernah mengikuti LK atau pelatihan yang lainnya.
d. Pernah menjabat di organisasi internal sebagai pengurus minimal Ketua Bidang.
e. Masa Jabatan Ketua Umum adalah 5 (tahun) tahun.

WEWENANG KETUA UMUM
Pasal 13

Ketua Umum mempunyai wewenang :
1. Memilih, Menetapkan, dan Melantik Sekretaris, Bendahara, Kepala Devisi dan Anggota.
2. Mereshafle atau memberhentikan Sekretaris, Bendahara, Kepala Devisi dan Anggota. sesuai kebutuhan.
3. Menetapkan Kebijakan-Kebijakan yang bersifat strategis dalam bentuk Peraturan, Instruksi, Surat Keputusan, Pengumuman dan ketentuan-ketentuan lain serta keputusan-keputusan yang sifatnya mendesak dan cepat.

PEMBERHENTIAN KETUA UMUM
Pasal 14

Ketua Umum dapat diberhentikan karena :
1. Mengundurkan diri dengan membuat surat peryataan secara tertulis serta dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
2. Tidak melaksanakan kewajiban atau tugas dengan sebaik-baiknya.
3. Melanggar ketentuan dalam AD dan ART Organisasi.
4. Mencermarkan Nama Baik Organisasi.
5. Meninggal Dunia.


 
Slamat Datang di Blog LIPGA (Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara) http://lsmlipga.blogspot.com Mail: lipga.kat@gmail.com keritik dan saranya sangat kami butuhkan

LIPGA Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha