LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)
BAB II
ANGGOTA
Pasal 1
Jenis Anggota
1. Anggota biasa adalah mahasiswa dan pemuda yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.
2. Anggota Istimewa adalah orang yang telah ditetapkan menjadi Anggota oleh Ketua Umum.
3. Anggota Luar biasa ialah orang yang telah ditetapkan menjadi Anggota oleh Ketua Umum karena jasa dan sumbangannya dalam pengembangan dan perjuangan terhadap lembaga
Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota
1. Yang dapat diterima menjadi Anggota biasa adalah Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Aceh Tengah yang Menyetujui AD dan ART serta mengikuti Peraturan-Peraturan Yang di Buat Oleh Organisasi dan Ketua Umum.
2. Yang dapat diterima menjadi Anggota Istimewa adalah
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1.
b. Aktif dalam Setiap kegiatan LIPGA.
3. Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1 dan 2
b. Mendapatkan Penghargaan dari LIPGA.
4. Prosedur penetapan Anggota biasa, Anggota Instimewa dan Anggota Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan dan atau Peraturan Ketua Umum.
Pasal 3
Berakhirnya Status Anggota
1. Mengundurkan diri dengan membut surat pernyataan secara tertulis.
2. Melanggar AD dan ART serta Ketentuan yang dibuat oleh Ketua Umum.
3. Mencemarkan nama baik organisasi.
4. Meninggal dunia.
Pasal 4
Hak Anggota
Anggota Biasa, Istimewa dan Luar Biasa mempunyai hak memberikan saran, pendapat kepada Sekretaris dan Ketua Umum serta berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Anggota biasa, Anggota Istimewa dan Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan AD dan ART serta Ketentuan Ketua Umum.
b. Berpartisipasi pada setiap kegiatan organisasi.
c. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
d. Membayar infaq wajib setiap bulannya.
e. Jujur dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
f. Disiplin dan aktif dalam kegiatan LIPGA.
Pasal 6............................................
Pasal 6
Pemberhentian
Anggota biasa, Anggota Istimewa dan Anggota Luar Biasa dapat diberhentikan apabila :
1. Berhenti dengan hormat, berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
2. Mencermarkan nama baik organisasi.
3. Tidak aktif dalam setiap kegiatan LIPGA
4. Tidak hadir rapat 3 (tiga) berturut-turut
5. Melanggar Ketentuan AD dan ART dan Ketentuan Ketua Umum.
6. Mekanisme Pemberhentian lebih lanjut diatur dalam Keputusan Ketua Umum.
BAB III
MUSANG
Pasal 7
1. MUSANG LIPGA adalah pertemuan/rapat yang bersifat tertinggi dan paripurna yang menjadi penentu jalanya Organisaisi.
2. Status MUSANG LIPGA adalah :
a. MUSANG merupakan Musyawarah/rapat Ketua Umum, Sekretaris, Sekretaris, Kepala Biro, Kepala Devisi dan Anggota.
b. MUSANG diadakan 5 (lima) tahun sekali.
3. Wewenang MUSANG :
a. Memelih dan Penetapan Ketua Umum.
b. Menilai Pertanggung Jawaban Pengurus.
c. Merevisi atau Merubah Isi AD dan ART.
d. Menyusun Program Kerja Tahunan.
Pasal 8
MUSANG LUAR BIASA (MLB)
1. MLB memiliki kewenangan yang sama dengan MUSANG.
2. MLB dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus dan Anggota LIPGA serta mendengarkan pertimbangan dari Ketua Umum.
BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Cara Pengambilan Keputusan
1. Semua keputusan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, terkecuali hal-hal yang sifatnya mendesak.
2. Suara terbanyak (Voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai.
Pasal 10
Quorum Dan Persyaratan
1. MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA LIPGA di nyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus dan Anggota yang ada.
2. Apabila ketentuan diatas tidak dapat dipenuhi maka MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA ditunda 2 x 5 menit.
3. Apabila Quorum tidak dipenuhi setelah mengalami penundaan, maka harus dinyatakan sah.
BAB V
Hak Suara dan Hak Bicara
Pasal 11
Peserta MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA LIPGA mempunyai hak suara dan hak berbicara.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Pengelolaan Keuangan
1. Keuangan LIPGA didapat dari infaq, sadakah dan sumbangan lain yang sifatnya tidak mengikat.
2. Swadaya Pengurus dan Anggota sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setiap bulan.
BAB VII
LOGA LIPGA
Pasal 13
LOGO LIPGA MEMILIKI ARTI :
1. Bentuk dasar segi lima dan warna hijau berarti :
a. Bentuk segi lima yang berarti rukun islam.
b. Warna dasar hijau berarti warna islam atau warna yang berarti ketenangan dan kedamaian
2. Tulisan LIPGA melingkar berwarna hitam berarti semangat dan kerjasama
3. Kapas dan padi berarti kemakmuran, kesejahteraan dan kejayaan
4. Tangan, pena, buku & 2 (dua) bunga berarti pendidikan dengan tekat selalu belajar & belajar.
5. Tulisan LIPGA dibawah berwarna putih berarti LIPGA ingin selalu berkiprah dimasyarakat dan pemerintah dengan hati bersih dan suci.
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Atribut LIPGA adalah Jas Almamater Berwarna kuning yang terdiri dari :
1. Logo di belakang.
2. Papan nama didada kanan atas.
3. Pin didada kiri atas
Pasal 15……………………………….
Pasal 15
Sekretariat
Untuk kegiatan Kesekretariatan LIPGA bertempat Jalan Merah Mege No.316 Kampung Hakim Bale Dedalu Kecamatan Lut Tawar-Kabupaten Aceh Tengah
BAB XI
Pasal 16
ATURAN TAMBAHAN
1. Setiap Pengurus dan Anggota harus mengetahui dan mentaati AD dan ART ini.
2. Aturan tambahan yang belum diatur akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan, Keputusan, Instruksi dan ketentuan-ketentuan lain dari Ketua Umum.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 17
Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum dalam suatu Peraturan, Instruksi, Surat Keputusan dan ketetapan tersendiri yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Perubahan AD dan ART ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUSANG 5 (lima) tahun berikutnya.
Pasal 19
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pada tanggal 13 Juni 2008 dalam MUSANG Pertama di Takengon
MUSANG ini ditanda tangani oleh Kami yang dipercaya oleh peserta sidang untuk
Menjadi Pimpinan Sidang.
Ketua Sekretaris Anggota