Slamat Datang di Blog LIPGA (Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara) http://lsmlipga.blogspot.com Mail: lipga.kat@gmail.com keritik dan saranya sangat kami butuhkan

Sabtu, 28 Juni 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)

BAB II
ANGGOTA
Pasal 1
Jenis Anggota

1. Anggota biasa adalah mahasiswa dan pemuda yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.
2. Anggota Istimewa adalah orang yang telah ditetapkan menjadi Anggota oleh Ketua Umum.
3. Anggota Luar biasa ialah orang yang telah ditetapkan menjadi Anggota oleh Ketua Umum karena jasa dan sumbangannya dalam pengembangan dan perjuangan terhadap lembaga

Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota

1. Yang dapat diterima menjadi Anggota biasa adalah Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Aceh Tengah yang Menyetujui AD dan ART serta mengikuti Peraturan-Peraturan Yang di Buat Oleh Organisasi dan Ketua Umum.
2. Yang dapat diterima menjadi Anggota Istimewa adalah
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1.
b. Aktif dalam Setiap kegiatan LIPGA.
3. Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1 dan 2
b. Mendapatkan Penghargaan dari LIPGA.
4. Prosedur penetapan Anggota biasa, Anggota Instimewa dan Anggota Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan dan atau Peraturan Ketua Umum.

Pasal 3
Berakhirnya Status Anggota

1. Mengundurkan diri dengan membut surat pernyataan secara tertulis.
2. Melanggar AD dan ART serta Ketentuan yang dibuat oleh Ketua Umum.
3. Mencemarkan nama baik organisasi.
4. Meninggal dunia.
Pasal 4
Hak Anggota

Anggota Biasa, Istimewa dan Luar Biasa mempunyai hak memberikan saran, pendapat kepada Sekretaris dan Ketua Umum serta berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum

Pasal 5
Kewajiban Anggota

Anggota biasa, Anggota Istimewa dan Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan AD dan ART serta Ketentuan Ketua Umum.
b. Berpartisipasi pada setiap kegiatan organisasi.
c. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
d. Membayar infaq wajib setiap bulannya.
e. Jujur dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
f. Disiplin dan aktif dalam kegiatan LIPGA.
Pasal 6............................................
Pasal 6
Pemberhentian

Anggota biasa, Anggota Istimewa dan Anggota Luar Biasa dapat diberhentikan apabila :
1. Berhenti dengan hormat, berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
2. Mencermarkan nama baik organisasi.
3. Tidak aktif dalam setiap kegiatan LIPGA
4. Tidak hadir rapat 3 (tiga) berturut-turut
5. Melanggar Ketentuan AD dan ART dan Ketentuan Ketua Umum.
6. Mekanisme Pemberhentian lebih lanjut diatur dalam Keputusan Ketua Umum.

BAB III
MUSANG
Pasal 7

1. MUSANG LIPGA adalah pertemuan/rapat yang bersifat tertinggi dan paripurna yang menjadi penentu jalanya Organisaisi.
2. Status MUSANG LIPGA adalah :
a. MUSANG merupakan Musyawarah/rapat Ketua Umum, Sekretaris, Sekretaris, Kepala Biro, Kepala Devisi dan Anggota.
b. MUSANG diadakan 5 (lima) tahun sekali.
3. Wewenang MUSANG :
a. Memelih dan Penetapan Ketua Umum.
b. Menilai Pertanggung Jawaban Pengurus.
c. Merevisi atau Merubah Isi AD dan ART.
d. Menyusun Program Kerja Tahunan.

Pasal 8
MUSANG LUAR BIASA (MLB)

1. MLB memiliki kewenangan yang sama dengan MUSANG.
2. MLB dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus dan Anggota LIPGA serta mendengarkan pertimbangan dari Ketua Umum.

BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Cara Pengambilan Keputusan

1. Semua keputusan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, terkecuali hal-hal yang sifatnya mendesak.
2. Suara terbanyak (Voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai.

Pasal 10
Quorum Dan Persyaratan

1. MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA LIPGA di nyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus dan Anggota yang ada.
2. Apabila ketentuan diatas tidak dapat dipenuhi maka MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA ditunda 2 x 5 menit.
3. Apabila Quorum tidak dipenuhi setelah mengalami penundaan, maka harus dinyatakan sah.

BAB V
Hak Suara dan Hak Bicara
Pasal 11

Peserta MUSANG dan MUSANG LUAR BIASA LIPGA mempunyai hak suara dan hak berbicara.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Pengelolaan Keuangan

1. Keuangan LIPGA didapat dari infaq, sadakah dan sumbangan lain yang sifatnya tidak mengikat.
2. Swadaya Pengurus dan Anggota sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setiap bulan.

BAB VII
LOGA LIPGA
Pasal 13


LOGO LIPGA MEMILIKI ARTI :
1. Bentuk dasar segi lima dan warna hijau berarti :
a. Bentuk segi lima yang berarti rukun islam.
b. Warna dasar hijau berarti warna islam atau warna yang berarti ketenangan dan kedamaian
2. Tulisan LIPGA melingkar berwarna hitam berarti semangat dan kerjasama
3. Kapas dan padi berarti kemakmuran, kesejahteraan dan kejayaan
4. Tangan, pena, buku & 2 (dua) bunga berarti pendidikan dengan tekat selalu belajar & belajar.
5. Tulisan LIPGA dibawah berwarna putih berarti LIPGA ingin selalu berkiprah dimasyarakat dan pemerintah dengan hati bersih dan suci.

BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14

Atribut LIPGA adalah Jas Almamater Berwarna kuning yang terdiri dari :
1. Logo di belakang.
2. Papan nama didada kanan atas.
3. Pin didada kiri atas
Pasal 15……………………………….
Pasal 15
Sekretariat

Untuk kegiatan Kesekretariatan LIPGA bertempat Jalan Merah Mege No.316 Kampung Hakim Bale Dedalu Kecamatan Lut Tawar-Kabupaten Aceh Tengah

BAB XI
Pasal 16
ATURAN TAMBAHAN

1. Setiap Pengurus dan Anggota harus mengetahui dan mentaati AD dan ART ini.
2. Aturan tambahan yang belum diatur akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan, Keputusan, Instruksi dan ketentuan-ketentuan lain dari Ketua Umum.

BAB X
P E N U T U P
Pasal 17

Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum dalam suatu Peraturan, Instruksi, Surat Keputusan dan ketetapan tersendiri yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

Perubahan AD dan ART ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUSANG 5 (lima) tahun berikutnya.

Pasal 19

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pada tanggal 13 Juni 2008 dalam MUSANG Pertama di Takengon

MUSANG ini ditanda tangani oleh Kami yang dipercaya oleh peserta sidang untuk
Menjadi Pimpinan Sidang.

Dto, Dto, Dto,


SUNARDI GUSTIAWAN. SB MUSPIDA.HS AHMAD NAFIAH
Ketua Sekretaris Anggota


ANGGARAN DASAR (AD)


ANGGARAN DASAR (AD) LEMBAGA IKATAN PEMUDA GAYO ANTARA (LIPGA)

BAB I N A M A
Pasal 1

Organisasi ini bernama Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara di singkat dengan nama (LIPGA).

BAB II WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 2

Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) di dirikan di Takengon Pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2008, dan berkedudukan di Takengon.

BAB III AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3
Azas

Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) berazaskan Al-Qur’an dan Hadist.

Pasal 4
Sifat

Organisasi ini bersifat kebersamaan, kekeluargaan yang mengutamakan silaturrahim (Persaudaraan), kerjasama antara sesama mahasiswa, pelajar, pemuda dan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.

Pasal 5
Tujuan

1. Memperdayaan Ekonomi masyarakat dibidang agama, sosial, ekonomi, budaya dan politik
2. Menjadikan masyarakat Aceh yang cerdas, mandiri, demokratis dan moderen.
3. Meningkatkan Kerjasama dan Persaudaraan Pemuda, Pelajar dan Masyarakat

Pasal 6
Usaha

Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) berusaha melakukan pembenahan terhadap keterpurukan ekonomi rakyat Aceh melalui pemberdayaan ekonomi, sosial, pelatihan dan kegiatan keagamaan.
.




BAB IV…………………………. BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat Anggota

1. Keanggotaan Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) terbuka bagi seluruh Mahasiswa-Pelajar yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.
2. Syarat-syarat Anggotaf lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 8
Katagori Anggota

1. Anggota Biasa.
2. Anggota Istimewa.
3. Anggota Luar Biasa.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota

1. Setiap Anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan, Surat Keputusan, Pengumuman, Instruksi Ketua Umum dan Rapat Paripurna.
2. Setiap Anggota memiliki hak suara, bicara, memilih dan dipilih untuk menjabat di kepengurusan organisasi.

BAB VI ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi dan Kepengurusan

1. Struktur organisasi Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara (LIPGA) dipimpin oleh Ketua Umum
2. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Umum dibantu oleh :
1. Sekretaris
2. Bendaraha
3. Biro Kesekretariatan
4. Devisi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
5. Devisi Pengembangan Pendidikan dan Kesehatan
6. Devisi Agama, Sosial dan Budaya
7. Devisi Pendidikan dan Pelatihan.
8. Divisi Informasi dan Komunikasi.

BAB VII PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
JENIS-JENIS PERMUSYAWARATAN

1. Rapat Pimpinan yang di hadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara.
2. Rapat Paripurna yang di hadiri oleh Ketua Umum dan seluruh Anggota
3. MUSANG adalah Musyawarat tertinggi dalam organisasi yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
4. MUSANG Luar Biasa dilaksanakan apabila ada permasalahan yang luar biasa di lembaga
5. Pelaksanan MUSANG dan MUSANG Luar Biasa lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VII...................................... BAB VII SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM
Pasal 12

Syarat-Syarat Menjadi Ketua Umum adalah :
a. Memiliki kemampuan manajemen dan leadership.
b. Bisa membaca Al-Qur’an
c. Pernah mengikuti LK atau pelatihan yang lainnya.
d. Pernah menjabat di organisasi internal sebagai pengurus minimal Ketua Bidang.
e. Masa Jabatan Ketua Umum adalah 5 (tahun) tahun.

WEWENANG KETUA UMUM
Pasal 13

Ketua Umum mempunyai wewenang :
1. Memilih, Menetapkan, dan Melantik Sekretaris, Bendahara, Kepala Devisi dan Anggota.
2. Mereshafle atau memberhentikan Sekretaris, Bendahara, Kepala Devisi dan Anggota. sesuai kebutuhan.
3. Menetapkan Kebijakan-Kebijakan yang bersifat strategis dalam bentuk Peraturan, Instruksi, Surat Keputusan, Pengumuman dan ketentuan-ketentuan lain serta keputusan-keputusan yang sifatnya mendesak dan cepat.

PEMBERHENTIAN KETUA UMUM
Pasal 14

Ketua Umum dapat diberhentikan karena :
1. Mengundurkan diri dengan membuat surat peryataan secara tertulis serta dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
2. Tidak melaksanakan kewajiban atau tugas dengan sebaik-baiknya.
3. Melanggar ketentuan dalam AD dan ART Organisasi.
4. Mencermarkan Nama Baik Organisasi.
5. Meninggal Dunia.


Jumat, 13 Juni 2008

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA LIPGA


Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara disingkat dengan LIPGA adalah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Aceh Tengah, berdiri pada Hari Jum’at, Tanggal 13 Juni 2008 bersekretariat/berkantor di Gedung Biru di Jalan Merah Mege Kampung Hakim Bale Dedalu Kecamatan Lut Tawar-Kabupaten Aceh Tengah.

Lembaga ini muncul dan ada dikarena adanya kesenjangan sosial yang terjadi dimasyarakat, yang kaya terus menjadi kaya sedangkan yang miskin tetap menjadi miskin, rendahnya sumber daya manusia, begitu juga dengan banyaknya pengangguran serta meningkatnya kemiskinan masyarakat di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Tengah.

Para pemuda/i yang ada di Kabupaten Aceh Tengah khususnya aktifis dan mantan aktifis Universitas Gajah Putih/Perguruan Tinggi Al-Washliyah, Universitas Terbuka 1001 dan STIHMAT, Organisasi Eksternal Kampus seperti PMPAT (Persatuan Mahasiswa-Pelajar Aceh Tengah), HIMMAH (Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah) bergabung membentuk LIPGA untuk bahu membahu, membantu masyarakat Kabupaten Aceh Tengah untuk dapat merubah ilmu dan hidup yang lebih baik


LIPGA SEBELUM MENDAPATKAN DONOR/IOM

Sebelum mendapatkan donor atau bekerjasama dengan IOM, LIPGA berfokus kepada Kegiatan Training, Bimtek, Workshop, Seminal, Semi Lokal, gebyar ramadhan dan diskusi kelompok dengan pelajar SLTP, SLTA, Pemuda dan masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Tengah bekerjasama langsung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan yang LIPGA laksanakan secara rutin adalah :
  1. Melaksanakan Training Pembinaan Pengurus Osis/Rohis Tingkat SLTP dan SLTA Sederajat Se-Kabupaten Aceh Tengah 1 (satu) tahun 2 s/d 3 kali
  2. Gebyar Ramadhan bagi pelajar Tingkat SLTP dan SLTA Sederajat Se-Kabupaten Aceh Tengah (1 Tahun sekali, setiap bulan puasa dan tahun 2009 adalah angkatan kedua dengan peserta 160 orang selama 11 hari).
  3. Diskusi dengan Osis dan Rohis Tingkat SLTP dan SLTA Sederajat Se-Kabupaten Aceh Tengah rutinitas setiap 2 (dua) bulan sekali
  4. Diskusi dengan masyarakat dengan isu bebas “biasanya masalah air bersih”. Sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat.


LIPGA SETELAH MENDAPATKAN DONOR/IOM

Tepatnya tanggal 1 November 2008 LIPGA dipercayakan oleh IOM menjadi Local Partner di Kabupaten Aceh Tengah khususnya Kecamatan Lut Tawar, Bintang dan Ketol dalam Program SCACP/Pembinaan Terhadap 50 (Lima Puluh) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan di Kabupaten Bener Meriah khususnya Kecamatan Sp.Tiga Redelong, Timang Gajah dan Permata dalam Program PIKR (Pembinaan Bagi Pemuda-Pemudi Penganggugaran yang berumur 15-35 Tahun), program tersebut berlajan sampai dengan saat ini.

Kami bersyukur IOM percaya dan dapat bekerjasama dengan LIPGA, ini disebabkan karena selain bantuan berupa dana operasional, IOM juga memberikan Pelatihan-Pelatihan bekerjasama dengan Bina Swadaya Jakarta seperti tersebut dibawah ini :

1. TRAINING BDS ATAU SISTEM KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)

Training ini diperuntukan bagi Koordinator Program, Staf Ahli dan Fasilitator dilaksanakan oleh IOM-BINA SWADAYA di Kuta Cane pada tanggal 24 s/d 29 Nopember 2008, dengan narasumber dari Team BINA SWADAYA JAKARTA dengan Materi Sistem Manajemen Kelompok Swadaya Masyarakat.

2. TRAINING CAPACITY BUILDING TAHAP I DI KUTA CANE

Training ini dikhususkan kepada Direktur/Pengambil Kebijakan Lembaga dilaksanakan di Kutacane Pada tanggal, 7 s/d 15 Mei 2009 dengan Narasumber dari Team BINA SWADAYA JAKARTA dengan Materi Manajemen Administrasi Lembaga (AD ART, VISI, MISI, PROGRAM KERJA).

3. TRAINING CAPACITY BUILDING TAHAP II DI TAKENGON

Training ini dikhususkan kepada Direktur/Pengambil Kebijakan Lembaga dilaksanakan di Takengon Pada tanggal 23 Juli s/d 2 Agustus, dengan Narasumber dari Team BINA SWADAYA JAKARTA dengan Materi Manajemen Kepemimpinan, Keuangan dan Panresing

4. TRAINING CAPACITY BUILDING TAHAP III DI JAKARTA ATAU KUNJUNGAN LAPANGAN.

Training ini dikhususkan kepada Direktur/Pengambil Kebijakan Lembaga dilaksanakan di Jakarta, Bogor, Yogjakarta dan Jawa Tengah Pada tanggal 8 Agustus s/d 15 Agustus 2009.

Training ini sering disebut juga kunjungan lapangan ke LSM/Yayasan yang berada dipulau jawa yang sudah mandiri dengan sistem pengelolaan lembaga yang baik, dengan harapan LSM Mintra Lokal IOM yang berangkan dapat Mandiri dan Dapat meningkatkan Pandresingnya.

5. TRAINING BAGI PERSONIL LIPGA.

Pelatihan ini dilaksanakan bagi Jajaran Pengurus LIPGA terutama Koordinator Program, Staf Ahli, Bendahara dan Fasilitator dilaksanakan 5 (Lima) hari setelah pelaksanaan Training Tahap Pertama di Kutacane, Tahap Kedua di Takengon dan Tahap Ketiga di Jakarta bertempat di Kantor LSM LIPGA Aceh Tengah dengan narasumber Direktur LIPGA Aceh Tengan dengan Materi Tertib Administrasi, Keuangan, Manajemen Lembaga dan Fuanrasing dengan harapan Personil LIPGA paham dan dapat menerapkan sebagian atau keseluruhan dari hasil training.


Perubahan dari Training Angkatan Pertama di Kutacane
  1. Penyempurnaan Struktur Lembaga, Visi dan Misi serta tertib Administrasi LIPGA yang lainnya
  2. Penyempurnaan aturan Lembaga dan Direktur
Perubahan dari Training Angkatan Kedua di Takengon
  1. Penyempurnaan Laporan Keuangan Lembaga (Buku Kas, Buku Besar, Laporan Internal dan Eksternal).
  2. Penyempurnaan Sistem Pengelolaan Aset Lembaga
  3. Pembentukan Panresing Lembaga (KSU Global Mitra LIPGA)
Perubahan dari Training Angkatan Ketiga di Jakarta
  1. Peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan pihak Pemerintah dan Donor-Donor lain.
  2. Pengembangan dan peningkatan jaringan Koperasi LIPGA
  3. Meningkatkan kemitraan dengan semua pihak terutama Pemerintah Daerah.


 
Slamat Datang di Blog LIPGA (Lembaga Ikatan Pemuda Gayo Antara) http://lsmlipga.blogspot.com Mail: lipga.kat@gmail.com keritik dan saranya sangat kami butuhkan

LIPGA Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha